24 C
id

Kasus Rudapaksa Guru di Pondok Pesantren: Ketika Ritual Aura Berubah Jadi Mimpi Buruk

Kasus Rudapaksa Guru
Pelaku tindak asusila diperiksa Satreskrim Polres Tanggamus karena melakukan tindakan ke murid dengan modus ritual buka aura. (Foto: tribunlampung)
LAMPUNG - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru dan murid kembali mengguncang publik. Kejadian tragis ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Tanggamus, Lampung.

Guru yang seharusnya menjadi panutan tersebut melakukan tindakan bejat dengan cara memanfaatkan ritual untuk membuka aura. Namun, alih-alih membuka aura, murid malang tersebut justru menjadi korban kejahatan seksual dari sang guru yang menggunakan inisial PJ (26).

Akibat perbuatan yang menjijikkan itu, korban kini merasakan trauma yang mendalam. Ia segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Kepolisian langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku rudapaksa tersebut. Ternyata, korban sudah menjadi sasaran kejahatan ini selama hampir setahun. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diketahui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali.

Pelaku menggunakan berbagai alat, seperti keris dan botol kecil berisi minyak, sebagai properti untuk menyamar sebagai ritual pengobatan terhadap korban.

"Awalnya, saya berpura-pura melakukan pengobatan dan merajah untuk membuka aura korban. Itu hanyalah modus yang saya gunakan untuk memperdayai korban," ungkap PJ.

Pelaku pun akhirnya ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya yang keji terhadap muridnya sendiri. Rasa penyesalan tersebut juga timbul karena telah mencoreng nama keluarga dan nama baik tempat mengajinya.

Kasus ini membuat publik geram dan prihatin. Tindakan keji guru terhadap muridnya kembali terulang, meninggalkan luka dan trauma yang mendalam bagi korban.

Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.

Kepolisian Tanggamus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk enam botol kecil minyak yang diduga digunakan dalam ritual terhadap korban. Mereka juga menemukan tiga buah keris kecil atau semar mesem berwarna emas.

Kepolisian memberikan penjelasan mengenai kasus ini berdasarkan keterangan dari orang tua korban. Kejadian ini terungkap pada tanggal 16 Mei 2023, ketika korban pulang ke rumah keluarganya dan menolak untuk kembali ke pondok pesantren.

Setelah didesak, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban kejahatan seksual sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.

Pelaku PJ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti pentingnya upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang tegas terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Semoga korban dapat mendapatkan keadilan yang pantas dan mendapat dukungan yang memadai untuk proses pemulihan trauma yang dihadapinya.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA