24 C
id

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Melakukan Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Korupsi RS Arun

Pengeledahan
Tim penyidik Kejari Lhokseumawe geledah rumah istri Direktur PT Rumah Sakit Arun Hariadi di kawasan Kandang, Kecamatan Muara Dua.(Foto: Istimewa)
LHOKSEUMAWE - Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah melakukan penggeledahan di rumah istri Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi, yang terletak di Desa Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada Jumat, 19 Mei 2023.

Sebelumnya, pada Selasa, 16 Mei 2023, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Hariadi, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, yang berlokasi di Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kepala Bagian Intelijen, Therry Gutama, S.H., M.H., menyatakan bahwa penggeledahan di rumah istri Hariadi di wilayah Kandang dilakukan untuk mencari bukti bahwa rumah tersebut juga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Hariadi.

Selain itu, penggeledahan juga bertujuan untuk mencari dokumen dan barang bukti lain yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami menduga bahwa tersangka H menyembunyikan barang bukti lain di rumah tersebut," kata Therry Gutama.

Therry Gutama mengungkapkan bahwa selama penggeledahan di rumah istri Hariadi, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun dari tahun 2016 hingga 2022.


Pengembalian Uang

Selain itu, Therry Gutama, Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, juga mengungkapkan bahwa dua karyawan dari Perusahaan Perseroan Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL telah mengembalikan uang sebesar Rp129 juta dan Rp55 juta kepada penyidik pada Jumat (19/5). Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.


"Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri telah mengimbau kepada siapa pun yang menerima atau memperoleh uang hasil dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun dari tahun 2016 hingga 2022 agar secara sukarela mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.

Pada siang hari tadi, dua karyawan PTPL telah mengembalikan uang sebesar Rp129 juta dan Rp55 juta kepada penyidik. Saya lupa inisial kedua karyawan tersebut," ujar Therry Gutama.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA