24 C
id

Penutupan Jalan Menuju Pasar Tradisional Pusong Lhokseumawe untuk Memerangi Kawasan Kumuh

Lhokseumawe
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe telah mengambil tindakan tegas dengan menutup ruas jalan yang menuju Pasar Tradisional Pusong.(Foto: Dok. Satpol PP)
LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe telah mengambil tindakan tegas dengan menutup ruas jalan yang menuju Pasar Tradisional Pusong di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Penutupan ini dilakukan pada Jumat kemarin, tanggal 19 Mei 2023. Sekretaris Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Dhiyauddin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya penertiban kota dari kawasan yang terbilang kumuh.

Dhiyauddin menjelaskan, penutupan jalan menggunakan portal akan berlangsung selama satu minggu sebelum dilakukan penggusuran. Langkah ini diharapkan dapat mendorong para pedagang segera memindahkan tempat berjualan mereka ke bangunan pasar yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Setelah memberikan dua kali surat peringatan dan tidak diindahkan oleh pedagang, ini merupakan peringatan terakhir yang kami lakukan," ungkap Dhiyauddin.

Dalam penjelasannya, Dhiyauddin menyebutkan bahwa lokasi tersebut sudah menjadi salah satu titik kumuh yang mengeluarkan aroma tidak sedap karena genangan air ikan.

Selain itu, keberadaan pedagang yang berjualan di pinggir jalan juga mengganggu lalu lintas kendaraan bermotor. Oleh karena itu, Dhiyauddin berharap agar seluruh pedagang yang berjualan di sekitar Pasar Tradisional Pusong, mulai dari Gampong Kampung Kota hingga Gampong Pusong, segera memasuki pasar ikan dengan lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Kami juga mengimbau kepada pedagang agar segera membongkar lapak mereka sendiri dalam waktu yang telah ditentukan, karena dalam seminggu ke depan, lokasi ini akan digusur sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll