24 C
id

Parah! Aksi Kejahatan Trio Pembobol Rumah Kosong di Banda Aceh dan Aceh Besar Beraksi saat 'Liburan' Bersama Keluarga

Aksi pembobolan rumah kosong
Polresta Banda Aceh gelar konferensi pers dengan menghadirkan pelaku pencurian dengan pemberatan bernilai ratusan juta rupiah. (Foto: aceh.tribunnews)
BANDA ACEH - Kejadian yang tak terduga terjadi di Banda Aceh dan Aceh Besar saat tiga pria melakukan aksi pembobolan rumah kosong. Yang membuat kepala tergeleng-geleng adalah mereka melakukannya ketika sedang 'berlibur' bersama keluarga mereka.

Lebih mengejutkannya lagi, saat Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap para pelaku, mereka sedang menginap di sebuah hotel ternama di Banda Aceh. Namun, keluarga mereka sama sekali tidak mengetahui tentang kegiatan para pembobol tersebut di luar hotel.

Dalam aksinya membobol beberapa rumah warga di Banda Aceh dan Aceh Besar, para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 600 juta. Tidak main-main, bukan?

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan senilai ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel ternama di Banda Aceh pada hari Senin (22/5/2023) pagi.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MH (28), yang merupakan warga Jakarta Selatan namun berasal dari Aceh Besar, BS (35), warga Medan Sunggal, Sumatera Utara, dan AR (42), warga Medan Deli Kota, Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penangkapan para pelaku didasarkan pada rekaman CCTV dari salah satu rumah korban.

Para pelaku menggunakan mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BK 1676 JSS sebagai sarana untuk mengangkut hasil kejahatan mereka. Tanpa mereka sadari, ada kamera monitor atau CCTV yang merekam kegiatan mereka, sehingga kendaraan yang mereka gunakan terlihat saat mereka sedang beraksi.

"Namun nomor polisinya tidak terlihat, sehingga tim harus berusaha ekstra untuk menemukan alat bukti kejahatan tersebut," kata Fadillah.

Setelah melihat ciri-ciri kendaraan yang terlihat dari rekaman CCTV, polisi melakukan koordinasi dengan pihak hotel. Ternyata, mereka berhasil menemukan para pelaku di salah satu hotel ternama tersebut.

Awalnya, Polisi menerima lima Laporan Polisi (LP) pada bulan Mei 2023 dengan kasus yang serupa, yaitu pencurian. Dan yang mengejutkan, kasus-kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, hanya beberapa hari.

"Hanya dalam hitungan hari, kami menerima lima Laporan Polisi dari Polsek maupun Polresta Banda Aceh," cerita Fadillah.

"Setelah dilakukan penyelidikan, terlihat bahwa pelaku yang sama terlibat dalam kasus-kasus tersebut, sehingga tim harus bekerja ekstra untuk mengungkap kasus ini," ungkap Fadillah pada Kamis (25/5/2023).

Beberapa lokasi yang menjadi target para pelaku antara lain rumah milik Mansyur dan M. Dhaifullah Arista di Ateuk Jawo dengan kerugian masing-masing sebesar Rp 65 juta dan Rp 70 juta. Selain itu, ada juga rumah milik Mukhlis di Garot dengan kerugian senilai Rp 15 juta. Kemudian, rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar, dengan kerugian masing-masing sebesar Rp 429 juta dan Rp 25 juta.

"Diperkirakan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 600 juta," ungkap Fadillah.

Kejadian pertama terjadi pada hari Senin (15/5/2023) di rumah Mansyur yang berlokasi di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh. Saat itu, rumah tersebut dalam keadaan kosong.

"Ketiga pelaku mencari rumah warga yang sedang kosong pada saat itu," jelas Kasat Reskrim.

"Mereka membagi tugas, di mana MH bertugas sebagai sopir yang menunggu di dalam mobil," tambahnya.

BS dan AR melakukan aksi pencurian di rumah korban Mansyur. Dengan menggunakan tang gunting besi, BS berhasil memotong gembok pagar rumah yang menjadi target aksi pencurian.

Dalam melakukan kejahatan ini, para pelaku menggunakan berbagai alat bantu seperti dua unit tang gunting potong, enam unit per mobil yang sudah dimodifikasi, dua unit tang, dan satu unit linggis.

"Di rumah korban, para pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga, termasuk 10 jam tangan dari berbagai merek, lima liontin emas, dan satu kunci mobil Lexus Rx 250," ungkap Fadillah.

Setelah menyelesaikan aksi pertama, pada hari Jumat (19/5/2023), trio ini melancarkan aksi berikutnya di rumah Mukhlis di Desa Garot, Aceh Besar.

"Para pelaku berhasil mengambil 15 cincin emas dengan berbagai model dan empat buah buku paspor," lanjut Fadillah.

Tak lama setelah aksi kedua, pada hari Sabtu (20/5/2023) siang, para pelaku kembali mencuri barang berharga milik M. Dhaifullah Arista di Desa Ateuk Jawo.

Di rumah tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti kotak brankas yang ada di dalam rumah korban, berisi 10 liontin emas dan dokumen penting lainnya.

Setelah melakukan kejahatan di Kota Banda Aceh, para pelaku melanjutkan aksinya di Aceh Besar pada hari Minggu (21/5/2023).

"Hari itu, para pelaku melancarkan aksinya di kawasan Ajuen Jeumpet, Aceh Besar," ungkap Fadillah.

"Di dua rumah korban, para pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 73,5 juta, emas batangan seberat 117 gram, sejumlah perhiasan emas, dan barang berharga lainnya," tambahnya.

Dengan berbagai kejadian yang terjadi, Tim Rimueng melakukan penyelidikan yang berbuah hasil maksimal. Para pelaku akhirnya diamankan di sebuah hotel ternama di Banda Aceh yang mereka gunakan sebagai tempat tinggal.

"Para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga. Saat dilakukan interogasi, keluarga para pelaku tidak mengetahui kegiatan mereka di luar hotel hingga akhirnya ditangkap oleh polisi," jelas Fadillah.

Uang hasil dari pencurian sebesar Rp 50 juta telah digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan mereka selama berada di Banda Aceh.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Kijang Innova berwarna silver, satu senjata airsoft gun jenis Glock sebagai alat untuk menakuti korban, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah dimodifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, perhiasan, emas batangan, kotak brankas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp 21 juta.

"Kini MH, BS, dan AR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun," pungkas Kompol Fadillah.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Baca Juga Ya!

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA