24 C
id

Pemkab Nagan Raya Gunakan Bahasa Aceh di Lingkup Instansi Setiap Hari Kamis

Pelestarian Bahasa Daerah
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas
SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memulai penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Aceh di lingkup instansi mereka. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Aceh Nomor: 05/NSTR/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh.

Menurut Kadis Budparpora Nagan Raya, Fariky, "Pemkab Nagan Raya mulai menggunakan bahasa daerah setiap Kamis di setiap SKPK sesuai dengan instruksi ini."

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar setiap dinas, badan, dan kantor di kabupaten tersebut dapat menggunakan bahasa Aceh setiap Kamis.

Fitriany juga menambahkan bahwa kepala SKPK dan para camat di Nagan Raya harus memberitahukan kepada ASN dan THL di lingkup masing-masing untuk menggunakan bahasa Aceh.

Diharapkan dengan penggunaan bahasa Aceh, bahasa daerah tidak akan punah dan dapat terjaga hingga masa depan untuk generasi selanjutnya. "Oleh karena itu, mari gunakan bahasa Aceh dengan bijak, benar, dan sesuai dengan daerah masing-masing," tutup Fitriany.

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll