Penangkapan Pelaku Penghinaan Nabi Muhammad SAW di TikTok. (Foto: Dok. Polres Bireuen) |
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, AKP Zia Ul Archam, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya pada hari Kamis (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi awal mengenai pelaku muncul dari akun TikTok dengan nama saifulakbar087, yang diduga menyebarkan video penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan informasi tersebut, tim operasional bersama dengan personel Polsek Peusangan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Setelah mengetahui keberadaannya, tim langsung mendatangi rumahnya dan menangkapnya tanpa perlawanan. Selain penangkapan, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi telepon genggam, selembar kaos hitam, dan sebuah kupiah warna emas. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik pembuatan video penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh pelaku dan penyebarannya melalui media sosial. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Zia Ul Archam, terdapat dugaan bahwa pelaku menderita gangguan jiwa.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)