24 C
id

Surat Edaran Pj Bupati Bener Meriah: Keterlibatan Reje dan ASN dalam Kontestasi Pemilu 2024

Surat Edaran Pj Bupati
Surat Edaran Pj Bupati Bener Meriah. (Foto: tangkapan layar)
REDELONG - Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, Haili Yoga, mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyoroti keterlibatan Reje (kepala desa) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Surat edaran nomor 2 tahun 2023 tersebut menegaskan bahwa para aparatur kampung, Reje, dan pegawai ASN wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu mendatang. Aturan ini berdasarkan pasal 240 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap Bacaleg, baik untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun DPRD Provinsi, kabupaten, dan kota, wajib mengundurkan diri dari jabatan yang menerima sumber pendapatan dari keuangan negara.

Selain itu, surat edaran ini juga mendorong seluruh jajaran untuk mensosialisasikan mengenai keterlibatan pegawai, Reje, dan perangkat kampung dalam pemilu 2024.

"Bagi Reje, pegawai, dan aparatur kampung yang ingin mengundurkan diri, harus menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis," demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bener Meriah, Haili Yoga.

Pentingnya membuat surat pengunduran diri ini dijelaskan agar segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sejak mendaftar sebagai Bacaleg dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum.

Surat edaran juga menegaskan bahwa jika tidak ada surat pengunduran diri yang disampaikan, maka tindakan yang dilakukan oleh pegawai, Reje, dan aparatur kampung tersebut akan dianggap tidak sah. Selain itu, mereka juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Surat edaran ini menciptakan aturan yang jelas dan tegas terkait keterlibatan Reje dan ASN dalam Pemilu 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan integritas dan netralitas proses pemilihan serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon Bacaleg.

Semoga surat edaran ini dapat dipatuhi oleh seluruh jajaran, sehingga pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)
Baca Juga Ya!

ARTIKEL TERKAIT

Baca Juga Ya!

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA