24 C
id

RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya Tutup Ruang PINERE dan Berhenti Memberikan Insentif pada Tenaga Kesehatan

RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya sementara menutup Ruang Rawat PINERE (Penyakit Infeksi New Emerging dan Re-Emerging) dan memberhentikan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di ruangan tersebut. (Foto: Net)
NAGAN RAYA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya sementara menutup Ruang Rawat PINERE (Penyakit Infeksi New Emerging dan Re-Emerging) dan memberhentikan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di ruangan tersebut. Ruang yang sebelumnya digunakan untuk merawat pasien Covid-19 akan digabungkan menjadi ruang rawat infeksi bersama. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur RSUD SIM Nagan Raya, Cut Yuliza Sultifa, sebagai tanggapan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten setempat.

"Kami telah mengambil keputusan untuk sementara menutup ruang pelayanan PINERE tersebut, meskipun penetapan RSUD SIM sebagai rumah sakit rujukan PINERE masih berlaku menurut pengetahuan kami, namun kami menunggu arahan selanjutnya," ujar Yuliza.

Yuliza menjelaskan bahwa sebelumnya RSUD SIM ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan ruang khusus dan merekrut petugas kesehatan khusus untuk merawat pasien Covid-19.

Pada tahun 2021, insentif untuk nakes yang menangani Covid-19 dialokasikan pada satuan kerja Penanganan Covid-19. Namun, pada tahun 2022, anggaran tersebut dialokasikan ke RSUD SIM dengan menggunakan mekanisme dana refocusing. Yuliza menjelaskan bahwa jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 pada tahun 2022 tidak dapat diprediksi. Jika mengikuti standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hal ini akan memberatkan dalam pembayaran insentif kepada petugas medis. Oleh karena itu, para petugas dipekerjakan dengan kontrak selama satu tahun dan siap di ruang rawat khusus atau Ruang PINERE.

Dalam kesepakatan tersebut, jasa petugas dibayar secara rata atau flat selama satu tahun, dengan nilai yang jauh di bawah standar Kemenkes. Misalnya, dokter spesialis yang maksimal diatur sebesar Rp15 juta menurut peraturan Kemenkes, namun di RSUD SIM hanya dibayar Rp5 juta secara tetap. Begitu pula dengan perawat, maksimal diatur sebesar Rp7 juta menurut peraturan Kemenkes, namun hanya dibayar Rp2,5 juta.

Yuliza menjelaskan bahwa petugas perawat PINERE adalah rekrutan baru dan pendapatannya hanya berasal dari insentif tersebut, tanpa sumber pendapatan lain. Mereka tidak hanya bertugas di ruangan PINERE tetapi juga membantu merawat pasien lain ketika jumlah pasien melebihi kapasitas.

Menyikapi LHP BPK, RSUD SIM Nagan Raya menghormati temuan tersebut dan untuk tahun 2023, Ruang PINERE dan petugasnya akan diberhentikan. Ruangan tersebut akan digabung menjadi ruang rawat infeksi bersama, dan anggaran untuk PINERE tidak akan dialokasikan lagi. Terkait pembayaran insentif, RSUD SIM akan mengikuti arahan selanjutnya. Rumah sakit telah menjelaskan bahwa petugas PINERE adalah petugas khusus yang direkrut khusus untuk ruangan tersebut.

Yuliza mengakui bahwa para petugas telah menjalankan tugas mereka dengan baik dan insentif diterima langsung oleh masing-masing petugas. Ia berharap pengertian dapat diberikan atas pelayanan yang telah diberikan oleh para petugas dan bantuan mereka dalam merawat pasien lain dalam situasi darurat, dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan terhadap petugas medis karena mereka hanya menerima insentif dari sumber tersebut dan tidak ada sumber pendapatan lain.

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Aceh menemukan bahwa RSUD SIM Nagan Raya telah melanggar ketentuan dalam realisasi anggaran sebesar Rp1,2 miliar terkait jasa tenaga kesehatan penanganan Covid-19. Temuan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja jasa tenaga kesehatan penanganan Covid-19.

Temuan tersebut mencakup dua poin dalam LHP LKPD BPK RI Perwakilan Aceh atas Kabupaten Nagan Raya, yaitu Penetapan Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan, serta Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan. Pembayaran insentif tenaga kesehatan pada triwulan II, III, dan IV tahun 2022 dilakukan meskipun tidak ada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang dirawat di RSUD SIM selama periode tersebut.

BPK menyebut bahwa hal ini disebabkan oleh ketidaktelitian Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda dalam menetapkan SK tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan tidak mempertimbangkan jumlah pasien Covid-19 yang ditangani. Selain itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan juga tidak memedomani ketentuan dalam penyusunan daftar pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll