24 C
id

Temuan BPK RI: Pelanggaran Kontrak dan Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan AMDAL di Disporapar Langsa

Wisata Hutan Manggrove.
Wisata Hutan Manggrove. (Foto: tangkapan layar)
LANGSA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) telah menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Langsa. Selain itu, terdapat juga kelebihan pembayaran sebesar Rp652.500.000. Meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Langsa telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp275.137.624.731, namun realisasi yang tercapai hanya sebesar Rp262.628.920.178 atau 95,45 persen dari anggaran pada tahun anggaran 2022. Salah satu belanja barang dan jasa yang direalisasikan adalah belanja jasa konsultasi sebesar Rp1.202.109.700 pada Disporapar, termasuk dalam pekerjaan penyusunan dokumen AMDAL Kawasan Wisata Hutan Manggrove.

Pekerjaan penyusunan dokumen AMDAL kawasan wisata hutan manggrove diberikan kepada PT ALK berdasarkan kontrak Nomor: 16/SP/PPK-DISPORAPAR/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp870.000.000,00 dan jangka waktu selama 123 hari kalender mulai dari 22 Agustus 2022 hingga 22 Agustus 2023.

Namun, hingga berakhirnya masa kontrak, dokumen AMDAL belum selesai dikerjakan oleh kontraktor. Disporapar telah melakukan pembayaran sebesar Rp652.500.000 atau 75 persen dari nilai kontrak tersebut.

Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pekerjaan penyusunan AMDAL kawasan wisata Hutan Manggrove menunjukkan bahwa kontrak tersebut adalah kontrak lump sum, di mana pembayarannya seharusnya didasarkan pada output/keluaran. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemutusan kontrak terhadap pekerjaan penyusunan dokumen AMDAL kawasan Wisata Hutan Manggrove.

Bahkan sebelum pemutusan kontrak, pejabat pembuat komitmen telah memberikan dua kali teguran tertulis, yaitu Surat Teguran I Nomor: 900/1812/ST/2022 tanggal 18 Oktober 2022 kepada Direktur PT ALK yang memberitahukan adanya keterlambatan penyusunan dokumen AMDAL dan laporan kerangka acuan (KA)-AMDAL yang belum disampaikan kepada PPK. Selanjutnya, Surat Teguran II Nomor: 900/2085/ST/2022 tanggal 24 November 2022 kepada Direktur PT ALK yang menginstruksikan untuk segera melakukan rapat pembahasan dokumen KA-AMDAL karena hingga 24 November 2022 belum dilaksanakan.

Meskipun telah diberikan teguran tertulis, PT ALK masih belum menyelesaikan dokumen AMDAL tersebut. Akhirnya, PPK memutuskan kontrak atas pekerjaan tersebut dengan berita acara Nomor: 001/PPK-DISPORAPAR/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022. 

Namun, PPK belum melakukan penarikan pembayaran sebesar Rp652.500.000 kepada PT ALK. Selain itu, PPK juga belum mengusulkan PT ALK untuk didaftarkan dalam daftar hitam, yang tidak sesuai dengan peraturan presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada pasal 27 ayat (5) dan kontrak Nomor: 16/PPK-DISPORAPAR/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, terakhir dirubah dengan Adendum kontrak I Nomor: 16.a/ADD-SP/PPK-DISPORAPAR/DOKA/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp652.500.000.

BPK RI menegaskan bahwa masalah ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang optimal dari kepala Disporapar Langsa dalam mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, PPK juga tidak cermat dalam pengendalian dan pelaksanaan kontrak oleh penyedia.

Oleh karena itu, BPK RI merekomendasikan kepada Penjabat (PJ) Walikota Langsa untuk memerintahkan kepala Disporapar Langsa agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, PPK diinstruksikan untuk mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp652.500.000 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah. BPK RI juga mengusulkan agar PT ALK dimasukkan ke dalam daftar hitam.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll