24 C
id

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, 12 Kg Sabu Disita di Aceh Utara

Pengedar Narkoba
Tiga tersangka dan barang bukti diamankan. (Foto: tangkapan layar Net)
LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara telah berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika serta menyita sebanyak 12 kilogram sabu sebagai barang bukti. Ketiga pengedar narkoba tersebut adalah DA (40 tahun), FA (43 tahun), dan RA (46 tahun), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

Penangkapan ini dilakukan oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, pada tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Gampong Keude, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

"Penangkapan mereka dilakukan di dua lokasi yang berbeda," ungkap Deden pada hari Kamis, 18 Mei 2023.

Deden menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara. Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Jumat, 12 Mei 2023, petugas mendapatkan informasi lanjutan bahwa transaksi narkotika tersebut telah pindah ke rumah milik DA di Kabupaten Pidie Jaya.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara bekerja sama dengan Tim Satuan Reserse Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran ke Pidie Jaya dan melakukan penggerebekan," jelasnya.

Hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan DA dan FA beserta 5 kilogram sabu sebagai barang bukti. Selanjutnya, DA dan FA mengakui bahwa sabu seberat 5 kilogram tersebut diperoleh dari RA. Oleh karena itu, petugas menuju ke rumah RA dan berhasil menangkapnya.

"Dari RA, ditemukan barang bukti seberat 7 kilogram sabu. RA mengaku bahwa sabu tersebut didapatkannya sekitar seminggu yang lalu di laut Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, dan niatnya adalah untuk dijual," tambah Deden.

Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Total nilai barang bukti yang disita, termasuk 12 kilogram sabu dan tiga unit handphone dari ketiga tersangka, diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar," tutur Kapolres.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA