24 C
id

Ustadz dan Tiga Da'i Cilik Aceh Ditahan di KLIA, Datuk Mansyur Turun Tangan

Ustad dan tiga da'i cilik aceh
Datuk Mansyur (tengah), Ustad Fuad dan bersama tiga Da'i cilik Aceh. (Foto: tangkapan layat/aceh.tribunnews)
BANDA ACEH - Seorang ustadz dan tiga da'i cilik asal Aceh mengalami penahanan selama 24 jam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia, sejak Rabu siang dan akan dideportasi.

Kejadian ini diungkapkan oleh Presiden Persatuan Melayu Berketurunan Aceh Malaysia (Permebam), Datuk Mansyur Usman, seperti yang dilansir dari Serambinews.com.


Empat orang yang ditahan oleh Imigrasi Malaysia adalah Muhammad Liza Zawawi (12 tahun), Muhammad Ijlal Al Fattah (11 tahun), Saif Al Dhawy Ramadhan (13 tahun), dan Ustadz Fuad Rizal Ishak (37 tahun) sebagai pendamping.

Mereka datang ke Malaysia untuk menghadiri Majlis Ilmu Madani bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Mantan Mufti Mesir Syekh Prof Dr Ali Jum'ah Al-Azhari, dan Ulama besar Yaman Habib Umar bin Muhammad bin Salim Ben Hafidz. Acara tersebut akan digelar pada Jumat di Masjid Putra, Putrajaya.

"Jadi mereka ingin menghadiri Majlis Ilmu Madani bersama Perdana Menteri dan Habib Umar. Ketika tiba di KLIA 2, mereka ditahan oleh pihak imigrasi," ungkap Datuk Mansyur.

Datuk Mansyur menyatakan bahwa penahanan sementara dan deportasi ini adalah hal yang wajar di Malaysia. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kasus perdagangan manusia yang terjadi dengan berbagai modus.

"Banyak kasus perdagangan manusia yang terjadi di sini. Anak-anak yang dibawa ke Malaysia sering tidak kembali lagi dan hilang," ujarnya.

Datuk Mansyur mengetahui adanya ustadz dan tiga da'i cilik asal Aceh yang tertahan di KLIA setelah diberi informasi oleh temannya pada Rabu sore. Karena waktu sudah larut malam dan jarak KLIA cukup jauh dari rumahnya, Presiden Permebam ini melakukan komunikasi intensif dengan pejabat di Putrajaya.

Kemudian pejabat tersebut menghubungi pihak imigrasi agar empat orang tersebut diberi izin untuk memasuki Malaysia. Namun, pihak imigrasi dengan tegas menyatakan bahwa empat orang tersebut telah dinyatakan "Not to Land" (NTL), yaitu peringatan untuk tidak memasuki negara.

Meskipun demikian, imigrasi menjelaskan bahwa mereka dapat mengizinkan empat orang tersebut masuk jika ada warga Malaysia yang memberikan jaminan. Jika tidak ada yang dapat melakukannya, imigrasi akan melakukan deportasi terhadap empat warga Aceh tersebut pada pagi hari berikutnya.

"Saya maju sebagai penjamin karena saya sudah menjadi warga Malaysia. Jadi besok pagi saya akan langsung mengurus semua dokumen," ungkapnya.

Tidaklah mudah bagi Datuk Mansyur menjadi penjamin. Sejak pagi, ia harus pergi ke kantor imigrasi pusat untuk mengurus semua dokumen persyaratan. Setelah itu, ia menuju kantor imigrasi bandara KLIA untuk melanjutkan prosesnya.

Di sana, Datuk Mansyur harus menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti kartu identitas, pengambilan sidik jari, dan rekam biometrik.

"Prosesnya berlangsung dari pukul 11 siang hingga 2 siang (waktu setempat) di kantor operasional bandara. Standar operasional prosedur (SOP) mereka memang ketat," ungkapnya.

Setelah itu, Ustadz Fuad dan tiga da'i cilik Aceh tersebut akhirnya diizinkan masuk ke Malaysia dengan jaminan dari Presiden Permebam, Datuk Mansyur Usman.

Sementara itu, Ustadz Fuad menjelaskan bahwa mereka berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar pada Rabu pagi menggunakan pesawat AirAsia. Saat pemeriksaan dokumen di imigrasi bandara SIM, ada surat kuasa yang lupa dikembalikan. Surat tersebut menjelaskan bahwa orang tua ketiga da'i cilik tersebut memberikan izin kepada mereka untuk pergi ke Malaysia guna mengikuti Majlis Ilmu Madani.

"Permasalahannya ada pada surat kuasa. Surat itu sudah ada, tetapi diambil oleh pihak imigrasi di Bandara SIM dan lupa dikembalikan. Jadi ketika kami tiba di KLIA, surat itu diminta," jelasnya.

Ustadz Fuad kemudian mencoba menunjukkan surat kuasa tersebut dalam bentuk salinan digital kepada pihak imigrasi Malaysia. Namun, pihak imigrasi tetap menolak dan tidak mengizinkan mereka memasuki Malaysia. Akibatnya, mereka ditahan dan akan dideportasi keesokan harinya.

"Tapi Alhamdulillah, berkat jaminan dari Datuk Mansyur, kita dapat masuk ke Malaysia," tambahnya.

Sebenarnya, Ustadz Fuad dan tiga da'i cilik tersebut seharusnya berangkat bersama rombongan dari Aceh pada Senin. Namun, karena paspor ketiga da'i cilik tersebut belum siap, mereka menunda keberangkatan bersama rombongan.

"Jadi mereka berangkat lebih terlambat bersama dengan saya," tuturnya.

Mereka dijadwalkan untuk kembali ke Aceh pada Senin.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll