24 C
id

239 Bacaleg di Pidie Gagal Ikut Pemilu 2024: Tes Baca Al-Quran Jadi Penentu

Bacaleg
Tim penguji dari unsur LPTQ, MPU dan Kemenag Pidie Jaya melakukan tes uji baca Al-Quran susulan terhadap Bacaleg anggota DPRK yang tidak hadir pada hari pertama dan kedua di Aula Kantor KIP setempat. (Foto: Dok KIP Pidie Jaya)
PIDIE -  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie mencatat bahwa sebanyak 239 bacaleg dari 21 partai politik (parpol) tidak dapat mengikuti pemilu 2024.

Keberhasilan bacaleg di Pidie dalam pesta demokrasi tersebut dipengaruhi oleh ketidakhadiran mereka saat tes membaca Al-Quran.

"Total bacaleg Pidie berjumlah 801 orang. Namun, sebanyak 305 bacaleg tidak hadir saat tes membaca Al-Quran di Masjid Alfalah Sigli," ujar Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf, kepada Serambinews.com pada Selasa (13/6/2023).

Fuadi menjelaskan bahwa 305 bacaleg yang tidak hadir dalam tes membaca Al-Quran yang berlangsung pada tanggal 6-10 Juni 2023 di masjid kabupaten, menyebabkan KIP mengirim surat kepada parpol untuk melaksanakan tes membaca Al-Quran ulang.

Tes membaca Al-Quran ulang dilaksanakan di Kantor KIP Pidie mulai hari Minggu (11/6/2023) hingga Senin (12/6/2023).

Bacaleg yang mengikuti tes membaca Al-Quran di Kantor KIP Pidie diharuskan membawa surat keterangan dari pengurus parpol.

Apabila tidak ada surat keterangan dari pengurus parpol, bacaleg tidak diizinkan untuk mengikuti tes membaca Al-Quran ulang.

"Seluruh bacaleg yang mengikuti tes membaca Al-Quran di Masjid Alfalah Sigli dinyatakan lulus," tambahnya.

Fuadi menyebutkan bahwa dari 305 bacaleg yang mengikuti tes membaca Al-Quran ulang di Kantor KIP, ternyata 238 bacaleg tidak hadir.

Selama pelaksanaan tes membaca Al-Quran di Kantor KIP, tercatat empat bacaleg mengikuti tes melalui panggilan video.

Selain itu, ada tiga bacaleg yang sedang menjalankan ibadah haji di Arab Saudi dan satu bacaleg di Brunei Darussalam.

Namun, satu bacaleg dinyatakan gugur karena tidak mampu membaca Al-Quran. Dengan demikian, total bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan membaca Al-Quran berjumlah 239 orang.

"Bagi bacaleg yang tidak hadir atau tidak mampu membaca Al-Quran, mereka tidak dapat memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bacaleg adalah mendapatkan surat keterangan lulus membaca Al-Quran dari KIP," tegasnya.

Namun, Fuadi menekankan bahwa partai masih diberikan waktu untuk menggantikan bacaleg tersebut mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan.

Bacaleg yang digantikan nantinya juga akan menjalani tes membaca Al-Quran kembali.

"Apabila bacaleg yang digantikan tidak mampu membaca Al-Quran, maka mereka akan dinyatakan gugur. Surat keterangan lulus membaca Al-Quran merupakan syarat mutlak yang diberikan oleh KIP," pungkasnya.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi bacaleg dan parpol bahwa ketepatan hadir dan kemampuan membaca Al-Quran sangat penting dalam menjalani proses pemilihan.

Dengan adanya kesempatan perbaikan, diharapkan bacaleg yang tergantikan dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan melengkapi kompetisi yang sehat dalam pemilu mendatang.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll