24 C
id

244 Bacaleg DPRK Aceh Besar Gugur karena Tidak Hadir Uji Mampu Baca Alquran

Bacaleg
Uji mampu baca Al-quran di gedung DPRK Aceh Besar. (Foto: ss Net)
ACEH BESAR - Sebanyak 244 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar telah dinyatakan gugur karena tidak hadir dalam uji mampu baca Alquran yang berlangsung pada tanggal 6 hingga 12 Juni 2023. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, M Nasir, menjelaskan bahwa seharusnya ada 840 Bacaleg dari 23 partai politik yang harus mengikuti uji mampu baca Alquran. Namun, hanya 596 Bacaleg yang hadir saat pelaksanaan uji mampu baca Alquran tersebut.

"Ketidakhadiran Bacaleg ini merupakan faktor internal dari masing-masing partai, dan kami hanya menguji Bacaleg yang hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Nasir pada hari Rabu, 14 Juni 2023.

Nasir menegaskan bahwa bagi Bacaleg yang tidak hadir sama sekali dalam uji mampu baca Alquran, mereka tidak akan diberikan dispensasi dan langsung dinyatakan gugur.

"Saat ini, sedang dilakukan rekapitulasi untuk Bacaleg yang telah lolos dalam uji mampu baca Alquran," tambahnya.

Proses seleksi uji mampu baca Alquran ini memiliki peran penting dalam menentukan Bacaleg yang layak untuk maju dalam pemilihan legislatif. Dalam konteks ini, kehadiran dan partisipasi Bacaleg dalam uji mampu baca Alquran menjadi kriteria yang tidak dapat diabaikan.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar berkomitmen untuk melaksanakan seleksi yang adil dan transparan, dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Diharapkan, seleksi yang ketat ini akan menghasilkan Bacaleg yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan baik. Pemilu yang berkualitas akan berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan memenuhi aspirasi masyarakat dalam memilih pemimpin yang kompeten dan berintegritas.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll