24 C
id

40 Ha Ladang Ganja di Nagan Raya: Dua Tersangka Ditetapkan DPO, Satu Tersangka Lainnya Buron

Ladang Ganja Nagan Raya
Polisi memperlihatkan daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan puluhan hektare ladang ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, saat konferensi pers di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue. (Foto: ANTARA)
NAGAN RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua individu terkait kepemilikan puluhan hektare ladang ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kabupaten setempat. Ladang ganja tersebut berhasil dimusnahkan pada pertengahan April 2023.

"Irham alias Ayah Nopi (40 tahun) dan Nasir (30 tahun), warga Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, telah ditetapkan sebagai DPO," ungkap Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadhani dalam jumpa pers di Suka Makmue pada hari Selasa.

Penetapan status DPO terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkait temuan ladang ganja seluas 40 hektare di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Aceh.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pria tersebut. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, polisi juga menetapkan status tersangka kepada seorang pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika. Pria yang saat ini menjadi buronan polisi adalah Adi ENK (45 tahun), warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Ipda Vitra Ramadhani menyatakan bahwa polisi akan terus memburu para tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO Polres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

"Kami akan terus mengejar mereka di mana pun mereka bersembunyi, sampai mereka tertangkap," tambah Ipda Vitra Ramadhani.

Sebelumnya, pada pertengahan April 2023, Personel Polres Nagan Raya bekerja sama dengan tim gabungan anggota Korem 012/Teuku Umar berhasil melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 40 hektare di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Aceh.

Dalam perjalanan menuju lokasi, tim gabungan menemukan sekitar 5 kilogram ganja yang sudah dipanen dan ditumpuk di dalam sebuah gubuk. Selanjutnya, tim intelijen melanjutkan perjalanan dan menemukan ladang ganja siap panen dengan luas sekitar 40 hektare, terbagi dalam 11 titik lokasi.

Ladang ganja tersebut terletak pada koordinat 4.4183971,96.5817149.

Selama pelaksanaan penindakan dan pemusnahan ladang ganja di wilayah tersebut, dilakukan pengamanan oleh Personel Brimob Yon C Pelopor, Personel Yonif 116/GS, Personel Kodim 0116/Nagan Raya, Personel BNN Provinsi Aceh, Anggota KPH Polhut Nagan Raya, dan Personel Polres Nagan Raya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll