24 C
id

Dugaan Korupsi Dana Desa Nagan Raya: 43 Saksi Diperiksa Polisi dalam Mengungkap Skandal Besar

Korupsi Dana Desa
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud. (Foto: ANTARA)
NAGAN RAYA -  Skandal korupsi dana desa di Nagan Raya, Aceh, menjadi perhatian serius ketika Polres setempat melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penggelapan dana desa sebesar Rp7 juta per desa di Kecamatan Darul Makmur pada tahun 2020.

Hingga saat ini, Polres Nagan Raya telah memeriksa 43 orang saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Machfud, mengungkapkan bahwa kasus ini terus ditelusuri dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang relevan. Pemicu penyelidikan ini adalah laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam penggunaan dana desa.

Salah satu indikasi yang ditemukan adalah koordinasi pemotongan dana desa sebesar Rp7 juta per desa yang diduga melibatkan seorang Camat di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Sebanyak 37 desa diketahui telah terlibat dalam pengaliran dana desa yang mencurigakan ini. AKP Machfud menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa meliputi kepala desa, Camat, dan pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Namun demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Polisi masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari beberapa pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang praktik korupsi ini. Masyarakat pun menaruh harapan besar kepada pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan rakyat.

Skandal korupsi dana desa ini telah menjadi perhatian publik yang semakin meningkat, dan masyarakat mengharapkan keadilan untuk semua pihak yang terlibat.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll