24 C
id

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Kute Pinding: Tuntutan Transparansi dan Usut Tuntas Kasus Korupsi

Aksi Damai
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Kute Pinding. (Foto: tangkapan layar)
ACEH TENGGARA - Bambel, 7 Mei 2023, Puluhan warga yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Masyarakat Kute Pinding, di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menggelar aksi damai di depan kantor bupati dan kejaksaan negeri setempat pada Rabu, 7 Mei 2023. Mereka terlebih dahulu mengadakan aksi di depan Kantor Bupati Aceh Tenggara sebelum melanjutkannya ke kejaksaan. Dalam orasinya di kantor bupati, masyarakat menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Pengulu Kute Pinding pada tahun 2022 terkait dana desa.

Oknum tersebut diduga mengangkat anak kandungnya sebagai bendahara desa dan tidak menjalankan tugas perangkat desa sebagaimana seharusnya. Masyarakat juga mengkritik kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa dan kebiasaan oknum tersebut yang selalu berkantor di warung kopi.

Masyarakat menyampaikan tuntutan terkait dugaan pembentukan kepala dan anggota Badan Permusyawaratan Kute (BPK) tanpa mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meragukan penyaluran bantuan banjir bandang pada tahun 2022 oleh pemerintah dan pihak swasta yang tidak jelas keberadaannya di Kute Pinding.

Koordinator aksi, Sakdun, menekankan pentingnya pengusutan kasus indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa (pengulu) Kute Pinding dengan segera. Masyarakat telah melaporkan kasus ini kepada Kejari Aceh Tenggara pada 3 Maret 2023.

Dalam aksi damai di Kantor Kejari Aceh Tenggara, masyarakat Pinding menyampaikan tuntutan terkait dugaan korupsi senilai Rp315.572.000. Tuntutan tersebut meliputi ketidakdistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada bulan Oktober hingga Desember 2021 kepada penerima sebesar Rp34.200.000, pengangkatan anak kandung sebagai bendahara desa sejak 2022, dana penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp52.710.000, dana penyelenggaraan festival kesenian, adat, kebudayaan, dan keagamaan sebesar Rp25.000.000, serta dana pembinaan dan pelestarian kesenian, sosial budaya, masyarakat, dan keagamaan sebesar Rp39.400.000.

Tuntutan lainnya meliputi dana pembinaan PKK sebesar Rp19.800.000, bantuan pertanian atau peternakan (bibit, pakan, obat) sebesar Rp35.000.000, peningkatan kapasitas perangkat desa Kute sebesar Rp30.000.000, pembangunan saluran irigasi/sederhana sebesar Rp96.763.000, dan penanggulangan bencana sebesar Rp12.699.000.

Sakdun menyampaikan harapannya agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Jika tidak, mereka siap untuk melakukan aksi lain dengan melibatkan lebih banyak massa. Asisten II, Zulkarnaen, menegaskan bahwa pemerintah setempat akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kute Pinding.

Pengangkatan anak kandung sebagai bendahara desa dianggap melanggar aturan dan akan segera diproses oleh pemerintah kabupaten setempat. Kepala Kejari Aceh Tenggara, melalui Kasi Barang Bukti, Gipo, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Kute Pinding dalam melaporkan dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa. Pihak kejaksaan akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah mendapatkan instruksi lebih lanjut dari pimpinan.

Dengan aksi damai ini, masyarakat Kute Pinding menunjukkan kepeduliannya terhadap transparansi dalam pengelolaan dana desa dan keadilan dalam penegakan hukum. Semoga tuntutan mereka dapat dipenuhi dan kasus korupsi yang diduga terjadi segera terungkap serta mendapatkan penindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Baca Juga Ya!

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA