24 C
id

Aksi Damai Warga Alue Meuraksa: Mengusut Kasus Replanting Sawit dan Minta Maaf Oknum Pejabat

Aksi Damai
Aksi Damai Warga Alue Meuraksa. (Foto: tangkapan layar Net)
ACEH JAYA -  Teunom, 7 Juni 2023, Puluhan warga Gampong Alue Meuraksa, yang terletak di Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada hari Rabu, 7 Juni 2023. Mereka berkumpul untuk menuntut keadilan dan mengusut tuntas kasus program peremajaan sawit atau replanting yang sedang berlangsung di desa mereka. Selain itu, mereka juga menuntut permintaan maaf dari oknum pejabat di Kejari Aceh Jaya yang diduga telah mengancam keuchik Alue Meuraksa.

Sebagai koordinator lapangan aksi, Husaini menjelaskan bahwa salah satu oknum dari lembaga Kejari di Aceh Jaya telah melakukan tindakan dan pernyataan yang dianggap di luar wewenang dan kinerja Kejari.

Menurut Husaini, permasalahan bermula ketika keuchik Gampong Alue Meuraksa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada ketua Koperasi SAMA MANGAT pada tanggal 31 Maret 2023. Namun, kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Aceh Jaya, yang diduga tidak senang dengan pemanggilan ketua koperasi tersebut, diduga mengancam keuchik.

Oknum tersebut adalah Tri Sutrisno, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Aceh Jaya. Pernyataan yang disampaikan oleh Tri Sutrisno dianggap melebihi kewenangan dan tanggung jawab Kejari dalam mencari kesalahan keuchik. Kelompok Tani Meuraksa Jaya dan masyarakat Gampong Alue Meuraksa dengan tegas mengkritik tindakan salah satu anggota Kejari Aceh Jaya.

"Menghalangi keuchik kami dalam menuntut hak masyarakat terkait kasus replanting yang diduga fiktif di Gampong Alue Meuraksa," tegas Husaini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled, menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan laporan dari rekan-rekan untuk dievaluasi terlebih dahulu.

"Nanti laporan dari rekan-rekan ini akan dikumpulkan untuk dievaluasi. Saat ini, ini hanya laporan, dan kami sebagai aparat penegak hukum tidak bisa berspekulasi," kata Adam saat ditanya mengenai dugaan pengancaman oleh salah satu oknum pejabat di Kejari Aceh Jaya.

"Jadi, berikanlah kami kesempatan, terutama karena bukti yang disampaikan oleh rekan-rekan belum diuji, belum dilihat secara rinci, jadi berikanlah kami waktu untuk memeriksa terlebih dahulu," tambahnya.

Meskipun demikian, Adam menegaskan bahwa Kejari Aceh Jaya selalu bekerja sesuai prosedur. Oleh karena itu, jika ada permasalahan yang ditemukan oleh masyarakat, siapapun dapat melaporkannya kapan pun.

"Yang pasti, kami bekerja sesuai prosedur, jadi jika ada permasalahan yang ditemukan oleh masyarakat, mereka dapat melaporkannya kepada kami, dan kami akan melihat bukti-bukti pendukung untuk melakukan tindakan sesuai dengan standar yang berlaku," pungkas Adam.

Dengan aksi damai ini, warga Alue Meuraksa berharap agar keadilan dapat terwujud dan kasus replanting sawit yang diduga fiktif dapat diusut tuntas. Mereka juga berharap oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan pengancaman dapat meminta maaf atas tindakan mereka. Semoga tuntutan masyarakat ini mendapatkan perhatian yang serius dan memberikan hasil yang adil bagi warga Gampong Alue Meuraksa.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA