24 C
id

Aksi Tegas Satreskrim Polres Nagan Raya: Stop Illegal Mining dan Pembalakan Liar!

Pembalakan Liar
Pemasangan spanduk sosialisasi dan pelarangan Peti serta pembalakan liar di Nagan Raya. (Foto: Dok Polisi)
NAGAN RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya memberikan peringatan serius kepada para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) dan kegiatan illegal logging (pembalakan liar) di daerah tersebut untuk menghentikan segala aktivitasnya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, menegaskan bahwa jika masih ada pelaku illegal mining dan illegal logging di wilayah hukum mereka, pihak kepolisian tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas, karena pelaku kegiatan ilegal tersebut dianggap sebagai penjahat lingkungan.

"Penertiban terhadap aktivitas Peti dan pembalakan liar tidak akan mengenal belas kasihan dalam menangkap pelakunya, karena ini berkaitan dengan keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut," ungkap AKP Machfud.

Dia menjelaskan bahwa hukum yang dapat menghukum pelaku illegal mining mencakup Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009.

Bagi penambang yang tidak memiliki izin untuk melakukan pertambangan mineral dan batubara, mereka dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp100 miliar.

Sementara itu, pelaku pembalakan liar akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp7,5 miliar. Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Kami telah memasang spanduk larangan dan membagikan brosur di setiap Kecamatan dalam wilayah ini. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan Peti dan pembalakan liar. Kami tidak main-main dalam hal larangan ini dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun pelakunya, karena hukum harus ditegakkan dengan tegas," tegas Machfud.

Machfud meminta para pelaku tambang ilegal dan pembalakan liar untuk menghentikan semua aktivitas tersebut jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Dia menjanjikan bahwa jika mereka tertangkap, akan ditindak secara langsung.

"Kami meminta kepada masyarakat, siapapun yang melihat orang-orang melakukan aktivitas yang telah dilarang, agar memberikan informasi kepada polisi untuk penangkapan dan penindakan sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll