24 C
id

Penganiayaan di Aceh Tamiang: Seorang Pria Ditahan Setelah Karyawan Koperasi Dianiaya Hingga Pingsan

Penganiayaan brutal
Pelaku penganiayaan saat ditahan di Mapolsek Manyak Payed. (Foto: tangkapan layar)
ACEH TAMIANG -  Seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial S, yang tinggal di Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, telah diamankan oleh petugas Polsek setempat setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan Koperasi Mekar yang mengakibatkan korban pingsan.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada malam Selasa, 20 Juni 2023, sekitar pukul 20.30 WIB di rumah pelaku.

Kapolsek Manyak Payed, AKP Jamaluddin Nasution, yang dihubungi oleh seorang wartawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban bernama Suci Yanti (24), seorang karyawan Koperasi Mekar, datang ke rumah pelaku untuk menagih uang angsuran yang telah diambil oleh istri pelaku dari Koperasi Mekar.

Saat tiba di rumah pelaku, kata Kapolsek, istri pelaku tidak ada di rumah dan korban disambut oleh pelaku.

"Kemudian terjadi perdebatan yang memanas antara pelaku dan korban, yang akhirnya berujung pada tindak pidana penganiayaan dan membuat korban pingsan," ungkap Kapolsek pada Kamis, 22 Juni 2023.

Peristiwa tersebut ternyata disaksikan oleh seorang teman korban yang juga merupakan karyawan Koperasi Mekar.

Setelah itu, korban segera dilarikan ke Puskesmas Manyak Payed. Setelah kejadian tersebut, perwakilan dari Koperasi Mekar melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyak Payed, dan petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku.

"Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Manyak Payed untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kapolsek. Sementara itu, korban merupakan penduduk Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll