24 C
id

Bacaleg Partai Perindo di Aceh Barat Protes Keputusan Uji Baca Al Quran

Bacaleg
Logo KIP Aceh Barat
ACEH BARAT - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Barat menerima surat keberatan dari Hasanah, seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Perindo. Hasanah mengajukan protes terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat yang menyatakan bahwa dirinya tidak lulus uji baca Al Quran, sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Bacaleg dalam Pemilu 2024.

"Kami telah menerima surat keberatan ini. Bacaleg tersebut mengklaim mampu membaca Al Quran, namun hasil uji baca Al Quran menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lulus," kata Romi Juliansyah, Komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Barat, kepada wartawan di Meulaboh pada hari Sabtu.

Romi menjelaskan bahwa dalam surat keberatan yang disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo Aceh Barat, Zailanika, bersama Hasanah sebagai bacaleg, disebutkan bahwa protes diajukan karena bacaleg dari partai nasional tersebut tidak menerima keputusan KIP Aceh Barat yang menyatakan bahwa dirinya tidak mampu membaca Al Quran.

Informasi ini diketahui setelah KIP Aceh Barat mengirimkan surat kepada partai politik peserta Pemilu 2024, yang berkaitan dengan hasil uji baca Al Quran. 

Surat tersebut berisi keterangan nilai hasil uji yang telah ditentukan oleh dewan juri yang terdiri dari Kementerian Agama Aceh Barat, Majelis Pertimbangan Ulama (MPU) Aceh Barat, dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.

"Laporan ini telah kami terima, dan kami akan berkoordinasi dengan KIP Aceh Barat sebagai pihak yang dituduh," kata Romi Juliansyah menambahkan.

Dalam gugatan tersebut, kata Romi, pihak Panwaslu akan melakukan penelusuran sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu dengan meminta KIP Aceh Barat untuk mengulang pemutaran rekaman video saat pelaksanaan uji baca Al Quran yang diikuti oleh bacaleg bernama Hasanah.

Atau jika memungkinkan, bacaleg tersebut dapat mengikuti tes ulang uji baca Al Quran di KIP Aceh Barat.

"Kami akan melihat hasilnya pekan depan setelah kami mempelajari laporan ini, termasuk hasil koordinasi dengan KIP Aceh Barat," katanya.

Romi Juliansyah menyatakan bahwa gugatan yang telah diajukan terhadap KIP Aceh Barat merupakan hak setiap bacaleg yang tidak menerima hasil uji tes baca Al Quran yang dikeluarkan oleh dewan juri dan kemudian hasil tes tersebut diserahkan kepada KIP Aceh Barat sebagai lembaga pelaksana Pemilihan Umum.

"Kami berharap harapan bacaleg ini dapat dipertimbangkan," tambah Romi Juliansyah.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll