24 C
id

Eksekusi Cambuk di Lhokseumawe, Pelaku Maisir Angkat Tangan Karena Kesakitan

pelanggar syariat Islam
Pelaku terpidana maisir menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
(Foto: Dok. Satpol PP/WH)
LHOKSEUMAWE - Suasana di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menjadi tontonan masyarakat saat dua pria pelaku maisir menjalani eksekusi cambuk pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaksanaan hukuman uqubat takzir cambuk dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor 658/L.L.12/Eku.3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, terdakwa Azhari Abbas bin Abbas dinyatakan bersalah melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan melakukan Jarimah Maisir. Hukumannya adalah Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 10 kali. Namun, setelah dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani, terhukum dijatuhi hukuman cambuk sebanyak tujuh kali.

Selanjutnya, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: Prin 657/L.1.12/Eku.3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, terdakwa Maulana Ichsan bin Ramli juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan melakukan Jarimah Maisir. Hukumannya adalah Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 19 kali. Setelah dikurangkan masa penahanan, terhukum dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 16 kali.

Saat proses eksekusi cambuk berlangsung, terjadi insiden pada hitungan ke-13 saat terpidana Maulana Ichsan mengangkat tangannya. Tim eksekusi menanyakan apakah ia masih sanggup melanjutkan, dan kemudian ia dibawa ke mobil ambulance untuk diperiksa kondisinya. Setelah itu, pelaksanaan hukuman cambuk dilanjutkan.

Warga yang sedang melintas di dekat Pasar Inpres Jalan Listrik tampak serius menyaksikan adegan tersebut. Algojo yang memakai topeng mengayunkan cambuk dari rotan ke punggung terpidana maisir yang mengenakan baju kurung berwarna putih.

Heri Maulana, Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, mengungkapkan bahwa dua warga Kota Lhokseumawe tersebut menjalani hukuman cambuk karena dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayah di Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Heri menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam, termasuk maisir.

"Kami akan terus melakukan pembinaan terlebih dahulu bagi mereka yang melanggar aturan syariat Islam. Para pelanggar akan mendapatkan pembinaan di Dayah Tarbiah di Desa Kandang, Kecamatan Muara," tambahnya.

Heri menegaskan bahwa di bawah naungan Dayah setempat, tidak hanya memberikan pembinaan terhadap pelanggar syariat Islam, tetapi juga melakukan rehabilitasi terhadap pengguna atau pemakai narkoba.

"Jadi, kami melakukan pembinaan dan memberikan pilihan kepada pelanggar, yaitu menghadapi hukuman cambuk atau bertaubat," pungkasnya.

Dengan adanya proses eksekusi cambuk ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi aturan syariat Islam dan menghindari perbuatan yang melanggarnya. Pembinaan dan kesadaran akan pentingnya ketaatan terhadap hukum agama diharapkan dapat mengurangi pelanggaran di masa mendatang.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll