24 C
id

Empat Warga Aceh Ditangkap di Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sabu

Polres Metro Jakarta Pusat
Konferensi pers perilisan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023). Kirim Sabu dari Aceh ke Jakarta, Kurir Narkoba Dapat Upah Rp 350 Juta (Foto: kompas)
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu yang terhubung dengan jaringan internasional. Tiga di antaranya merupakan warga Aceh yang bertindak sebagai kurir narkoba jenis sabu dalam jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan sebanyak 20,6 kg.

Komplotan kurir sabu dalam jaringan internasional ini dikenal dengan inisial W, J, dan MD. Mereka ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 11 Juni 2023, namun informasi mengenai kasus ini baru diungkapkan kepada media kemarin.

Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), ketiganya diketahui berdomisili di Aceh dan menerima kiriman sabu-sabu dari Malaysia dan Thailand. Sementara itu, tersangka lainnya dengan inisial ALF juga berhasil ditangkap.

Mereka berusaha mendistribusikan sabu-sabu tersebut ke wilayah Jakarta. Dalam proses interogasi, mereka mengakui telah melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak tiga kali dengan nilai upah yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Pertama, mereka berhasil mengirimkan 8 kilogram saat bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebesar 250 juta rupiah untuk satu pengiriman," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

"Kedua, mereka juga mengirimkan 15 kilogram dengan upah sebesar 350 juta rupiah. Kami berhasil mengungkap kasus ini dengan tersangka bernama F," lanjutnya.

Namun, upah pengiriman ketiga belum sempat dibayarkan. Ketiganya ditangkap di rest area Km 259A di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

"Ketiga orang ini kami amankan di rest area Km 259A di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Para tersangka tersebut membawa 20 bungkus plastik yang terdiri dari 12 plastik hijau dan 8 plastik oranye. Setelah ditimbang, total berat barang bukti yang diduga sabu-sabu mencapai 20,676 kilogram.

Upah yang diperoleh dari menjadi kurir sabu-sabu tersebut digunakan oleh ketiganya untuk membeli truk sebagai upaya untuk menyembunyikan aktivitas mereka.

"Mereka membeli truk ekspedisi, dan paket sabu-sabu diletakkan di bawah jok truk," ungkap Komarudin.

Sementara itu, tersangka lainnya dengan inisial ALF ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. ALF direncanakan menerima paket dari Sumatera yang dibawa oleh tiga pelaku lainnya.

"ALF merupakan seorang kurir yang rencananya akan menerima paket dari Sumatra dan akan mendistribusikannya kepada para pengecer di bawahnya," jelas Komarudin.

Berdasarkan estimasi, nilai sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga tersangka tersebut mencapai sekitar 30 miliar rupiah.

"Penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 120.000 warga masyarakat, yang menjadi perhatian kita bersama dalam upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," tambahnya.

Komarudin menjelaskan bahwa komplotan kurir sabu ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang telah diungkap sebelumnya.

"Dari jejaknya, terkait jaringan Malaysia, dan kemungkinan saat ini terhubung juga dengan jaringan dari Thailand," terangnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 KUHP. Bagi mereka yang mengetahui namun tidak melaporkan ke polisi, mereka dapat diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Jakarta Pusat berupaya memberantas peredaran narkoba yang berpotensi merusak masyarakat.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll