24 C
id

Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee: Kejari Sabang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Kejaksaan Negeri Sabang
Kejari Sabang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU. (Foto: Kejari Sabang)
SABANG -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Penampungan Akhir (TPA) Lhok Batee tahun anggaran (TA) 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama Dodi Anshari telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dapat diserahkan kepada JPU. "Saat penyerahan, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Viski Umar Hajir Nasution, di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Sabang," ujar Milano.

Dodi Anshari merupakan hasil pengembangan dari kasus tersebut. Bahkan, dua tersangka sebelumnya, yaitu Firdaus dan Anas Fahrudin, baru-baru ini divonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh.

"Berdasarkan hasil penghitungan ahli auditor Inspektorat Kota Sabang, pengadaan pembebasan lahan TPA Lhok Batee ini terbukti mengalami peningkatan harga (mark up) yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar," ungkapnya.

Sebagai akibatnya, terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Milano menambahkan bahwa berdasarkan permohonan dari tim Penasihat Hukum, JPU telah mengabulkan permintaan untuk tidak menahan Dodi Anshari. Namun, ia akan tetap menjadi tahanan kota hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Milano juga menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan tugas secara profesional, mengawasi, dan menangani setiap perkara pidana, khususnya kasus korupsi, di wilayah hukum Kota Sabang.

Oleh karena itu, ia berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk terus mendorong dan mengawasi jalannya pembangunan di daerah tersebut agar proporsional dan bermanfaat demi kemajuan ekonomi. "Dalam waktu secepatnya, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjamin kepastian hukum," pungkasnya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll