24 C
id

Menyikapi Ancaman Karhutla, Polres Aceh Tengah Tangkap Dua Tersangka Pembakaran Lahan

Polres Aceh Tengah
Polres Aceh Tengah (Foto: tangkapan layar net)
ACEH TENGAH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran lahan di wilayah hukum setempat pada Jumat, 16 Juni 2023. "Dua tersangka tersebut adalah YS dan MH," ungkap Kapolres Aceh Tengah, Dody Indra Eka Putra, dalam konferensi pers di Mapolres setempat.

Kapolres menambahkan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah akibat pembakaran lahan di Dusun Pantan Jadi, Kampung Burlah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.

"Mereka melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, tujuannya adalah untuk menanam cabai guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, Kapolres melanjutkan, ditemukan dua korek api dan sebilah parang sebagai barang bukti. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa 10 saksi dan mendapatkan keterangan dari penasehat ahli sebelum menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah, Subhandi, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 telah terjadi 77 kasus Karhutla di daerah tersebut.

"Jumlah kasus ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencatat 42 kasus," tutur Sekda.

Komandan Kodim, Letkol Inf Kurniawan Agung Sucahyo, mengungkapkan bahwa kondisi Karhutla di daerah tersebut sangat berbahaya. Selain menghanguskan lahan, kebakaran juga dapat berakibat fatal bagi masyarakat maupun petugas yang berusaha memadamkan api.

"Kondisi kebakarannya terjadi di lereng berbatu, akibat panas yang timbul dari kebakaran tersebut, batu-batu di lereng tersebut dapat pecah dan jatuh menimpa petugas dan masyarakat," ujar Dandim.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll