24 C
id

Operasi Gabungan Berhasil Menggagalkan Penyeludupan 348 Kilogram Sabu di Aceh Utara

Aceh Utara
Operasi Gabungan Berhasil Menggagalkan Penyeludupan 348 Kilogram Sabu di Aceh Utara (Foto: Dokumentasi)
ACEH UTARA - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan tim Mabes Polri telah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 348 kilogram di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Minggu lalu (18/6).

Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, mengungkapkan bahwa penemuan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

"Mendapat informasi tersebut, kami segera membentuk tim Operasi Gabungan yang terdiri dari tim laut dan tim darat," kata Leni dalam siaran pers.

Tim tersebut pertama-tama berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial S di jalan Lintas Nasional Banda Aceh-Medan, Cunda Lhokseumawe.

Berdasarkan keterangan tersangka tersebut, barang tersebut diperoleh dari tersangka lain dengan inisial H. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka H di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, serta menemukan barang bukti berupa 348 kilogram sabu-sabu.

"Pengungkapan ini adalah hasil sinergi antara Bea Cukai Aceh, DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Bea Cukai Lhokseumawe," tambahnya.

Leni menambahkan bahwa penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini berhasil menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika sekitar 1,74 juta jiwa, dengan asumsi bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang per hari.

"Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh terus berusaha melindungi masyarakat dari penyelundupan barang-barang berbahaya seperti narkotika," katanya.

Leni juga menyebutkan bahwa sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2023, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) telah berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika sebanyak 754 kilogram yang masuk ke Aceh.

Leni menambahkan bahwa para tersangka dapat dihadapkan pada hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sinergi yang dilakukan secara berkelanjutan dan masif antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

"Kami berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi dan memberantas narkotika," pungkasnya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll