24 C
id

Pemerintah Aceh Komitmen Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat: Langkah Maju dalam Menghormati HAM di Indonesia

Rumoh Geudong
Rumoh Geudong (Foto: Museum HAM)
BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam memenuhi hak-hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.

Dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diteliti oleh Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM), tiga di antaranya terjadi di Aceh, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Safar menyatakan bahwa beberapa rekomendasi PPHAM sejalan dengan semangat MoU Helsinki, yang menekankan pemulihan hak-hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya.

"Pemerintah RI akan mengalokasikan dana untuk rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang rusak akibat konflik, yang akan dikelola oleh Pemerintah Aceh," ujar Safar.

Selain itu, Pemerintah RI juga akan menyediakan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat, serta memberikan kompensasi kepada tahanan politik dan warga sipil yang terdampak.

Safar menjelaskan bahwa semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh jika mereka tidak mampu bekerja. 

Tahanan politik dan warga sipil yang mengalami kerugian akibat konflik juga akan menerima alokasi yang serupa.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang belum terselesaikan.

Safar mengapresiasi langkah Pemerintah dalam memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam menghormati penegakan HAM di Indonesia.

Ia mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan pendataan korban konflik secara menyeluruh, baik korban jiwa maupun kerugian harta benda.

Safar juga menekankan pentingnya pendirian Posko pendataan Korban Konflik oleh YARA sebagai upaya mendukung langkah Pemerintah.

Data yang terkumpul akan diserahkan kepada Pemerintah Aceh sebagai bahan tambahan untuk memastikan bahwa semua korban konflik di Aceh dapat memperoleh hak-hak mereka dengan akurat.

Dengan adanya upaya penyelesaian non-yudisial ini, Safar berpendapat bahwa beberapa butir MoU Helsinki telah diakomodir.

YARA berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dalam upaya pendataan korban konflik, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll