24 C
id

Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat: Jaminan Kesejahteraan dan Proses Non Yudisial

Rumoh Geudong
Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat: Jaminan Kesejahteraan dan Proses Non Yudisial (Foto: Museum HAM)
JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memulai upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial di Aceh. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengungkapkan pandangannya bahwa yang paling dibutuhkan oleh para korban adalah jaminan kesejahteraan.

"Situasi yang sedang berjalan menunjukkan bahwa penyelesaian secara yudisial tidaklah mudah dan cepat. Namun, yang jelas adalah para korban membutuhkan jaminan kesejahteraan," ujar Sahroni pada hari Senin (26/6/2023).

Sahroni menilai langkah Presiden Jokowi dalam melakukan pemulihan bagi para korban adalah langkah yang tepat. Sejalan dengan itu, dia menyatakan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal proses penanganan secara yudisial.

"Oleh karena itu, langkah cepat dan strategis yang diambil oleh Bapak Presiden sangatlah tepat, sambil tetap menjalankan proses yudisial secara paralel. Kami di Komisi III akan terus mengawalnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud Md, mengumumkan bahwa pemerintah akan melaksanakan program pemulihan bagi para korban. Program pemulihan ini melibatkan 19 kementerian.

"Berbagai bentuk dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban akan diberikan oleh 19 kementerian dan lembaga pemerintahan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (23/6).

Mahfud menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan memberikan prioritas Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para korban kasus HAM berat. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan beasiswa untuk tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan berupa sapi dan traktor. Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan golden visa dan second home visa atau KITAP.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun living part yang berkaitan dengan HAM di lokasi Rumah Geudong. Mahfud menegaskan bahwa ini dilakukan sesuai dengan permintaan para korban.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll