Search
24 C
en
  • About Us
  • Contact Us
  • Info Beriklan
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Home
  • Bahasa Aceh
    • Seujarah
    • Tamasya
    • Eleumee
  • History
    • Sejarah Aceh
    • Sejarah Nusantara
    • Sejarah Dunia
  • Lifestyle
    • Travel
    • Kuliner
  • News
  • Ragam
  • Edukasi
  • Inovasi
  • Opini
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
Search
Home News Penyelundupan Narkotika Asal Aceh Tamiang Divonis 20 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe
News

Penyelundupan Narkotika Asal Aceh Tamiang Divonis 20 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe

Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah menjatuhkan hukuman pidana yang berat terhadap terdakwa MN (24), seorang warga Aceh Tamiang, dalam kasus tindak pi
Redaksi
Redaksi
21 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Penyelundupan Narkotika
Prosesi sidang putusan Pengadilan (Foto: tangkapan layar)
LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah menjatuhkan hukuman pidana yang berat terhadap terdakwa MN (24), seorang warga Aceh Tamiang, dalam kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 44 Kg.

Sidang yang berlangsung di PN Lhokseumawe dipimpin oleh Budi Sunanda, dengan hakim anggota Khalid dan Fitriani. Terdakwa, pada saat yang sama, mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intel, Therry Gutama, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana mati. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Dalam putusan tersebut, terdakwa tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe dan dikenakan denda sebesar Rp800 juta, dengan subsider enam bulan kurungan penjara," ungkap Therry.

Mengenai putusan ini, JPU memohon waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Seperti yang diketahui, MN (24) ditangkap oleh petugas Lanal Lhokseumawe saat membawa narkotika jenis sabu ke pesisir Lhokseumawe menggunakan perahu pada tanggal 24 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditangkap setelah perahunya bertabrakan dengan perahu petugas jenis KMC Sea Hunter. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 43 bungkus sabu dengan berat total 45 Kg. Saat penangkapan, MN berada bersama dua temannya. Namun, kedua temannya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan melompat ke laut.

Putusan pengadilan ini menjadi penentu nasib terdakwa MN, sementara JPU mempertimbangkan langkah selanjutnya. Kasus ini menunjukkan upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum terhadap perdagangan narkotika di wilayah tersebut.(*)

Tag News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Follow Us

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Haji Uma Minta Pemerintah Pusat Tidak Membebankan Dana Otonomi Khusus Aceh untuk PON 2024

Redaksi- Saturday, September 30, 2023 0
Haji Uma Minta Pemerintah Pusat Tidak Membebankan Dana Otonomi Khusus Aceh untuk PON 2024
Haji Uma (H. Sudirman) Jakarta, AchehNetwork.com - Senator asal Aceh, Sudirman, yang akrab disapa Haji Uma, menyerukan kepada pemerintah pusat untuk tidak meny…

Trending Post

Abeh Lagee..! 60 Juta Lebih Lenyap, Janda Muda Ini Ditipu Pria Ngaku Polisi dari Aceh Tengah, Berikut Kronologinya

Abeh Lagee..! 60 Juta Lebih Lenyap, Janda Muda Ini Ditipu Pria Ngaku Polisi dari Aceh Tengah, Berikut Kronologinya

Wednesday, September 27, 2023
Terungkap! Ini Sosok Pengusaha yang Perintah 3 Oknum TNI Habisi Imam Masykur

Terungkap! Ini Sosok Pengusaha yang Perintah 3 Oknum TNI Habisi Imam Masykur

Wednesday, September 27, 2023
Naas, Pria di Aceh Besar Jadi Korban Pencurian saat Sepmor Diparkir di Depan Warung Kawasan Keutapang

Naas, Pria di Aceh Besar Jadi Korban Pencurian saat Sepmor Diparkir di Depan Warung Kawasan Keutapang

Wednesday, September 27, 2023
Warga Bener Meriah Temukan Senjata Api di Rumah Pamannya yang Baru Meninggal, Diduga Pernah Digunakan Milisi

Warga Bener Meriah Temukan Senjata Api di Rumah Pamannya yang Baru Meninggal, Diduga Pernah Digunakan Milisi

Friday, September 29, 2023
Wanita di Bener Meriah Dibacok ODGJ saat Memasak

Wanita di Bener Meriah Dibacok ODGJ saat Memasak

Sunday, September 24, 2023
Seleb TikTok Cut Bul Terima Surat Pemanggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik di TikTok

Seleb TikTok Cut Bul Terima Surat Pemanggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik di TikTok

Tuesday, September 26, 2023
Anggota Paspampres, Riswandi Manik Cs dan Kawannya Ternyata Sudah 14 Kali Lakukan Kejahatan Penculikan dan Pemerasan

Anggota Paspampres, Riswandi Manik Cs dan Kawannya Ternyata Sudah 14 Kali Lakukan Kejahatan Penculikan dan Pemerasan

Wednesday, September 27, 2023
Pomdam Jaya Duga Ada Dalang di Balik Kasus Penganiayaan Terhadap Imam Masykur

Pomdam Jaya Duga Ada Dalang di Balik Kasus Penganiayaan Terhadap Imam Masykur

Tuesday, September 26, 2023
Geger Pidato Perdana Menteri Malaysia tentang Israel dan Palestina di Sidang Umum PBB, Netizen Pertanyakan ”Jokowi Kemana?”

Geger Pidato Perdana Menteri Malaysia tentang Israel dan Palestina di Sidang Umum PBB, Netizen Pertanyakan ”Jokowi Kemana?”

Tuesday, September 26, 2023
Tragedi Kecelakaan di Aceh Timur: Satu Nyawa Melayang di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh

Tragedi Kecelakaan di Aceh Timur: Satu Nyawa Melayang di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh

Sunday, September 24, 2023

Kuliner

Recent Posts Kuliner
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik

About Us

Acheh Network Media Online dari Aceh menyajikan Berita Terkini, Sejarah, Budaya, Traveling, Kuliner serta informasi menarik lainnya.

Kami menerima kiriman artikel berupa opini mau pun berita dari pembaca dengan menyertakan biodata diri dan melalui proses editing dari editor Acheh Network sebelum dipublikasikan

Contact us: achehnetwork.redaksi@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Disclaimer
  • Policy
  • Terms
  • Sitemap
  • Pedoman