24 C
id

Tabrak Lari di Aceh Timur: Sempat Diberhentikan Kemudian Kabur Lagi, Mobil Bernopol BL 1334 Y

Tabrak Lari
Ilustrasi (Foto: suarasurabay.net)
ACEH TIMUR - Sebuah insiden tabrak lari menghebohkan di Jalan Banda Aceh - Medan, tepatnya di dekat Kantor Camat Sungai Raya, Aceh Timur, pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sopir mobil Toyota Fortuner berwarna abu rokok dengan nomor polisi BL 1334 Y menabrak Sayed Ali Mujafar (20), seorang pemuda asal Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Setelah menabrak korban, sopir mobil Fortuner tersebut mencoba untuk melarikan diri. Namun, ia sempat dikejar oleh teman-teman korban menggunakan sepeda motor.

Beberapa kilometer kemudian, mobil Toyota Fortuner berhasil dihentikan di Alue Tho, Aceh Timur.

Namun, setelah terlibat dalam perdebatan dengan teman-teman korban, pelaku menolak untuk kembali ke lokasi kejadian dan melarikan diri lagi menuju arah Banda Aceh.

"Saat itu, pelaku dan teman Ali sempat bertengkar agar pelaku bertanggung jawab, tetapi pelaku malah melajukan mobilnya menuju arah Banda Aceh," ujar Sayed, ayah korban.

Mobil Toyota Fortuner yang dikendarai pelaku mengalami kerusakan pada spion kiri dan bumper kiri. Pecahan sisa spion mobil tersebut berhasil diamankan di Polsek Sungai Raya, Aceh Timur.

Menurut teman Ali yang sempat mengejar mobil Toyota Fortuner berwarna abu rokok dengan nomor polisi BL 1334 Y, di dalam mobil terdapat empat penumpang, dua pria dan dua wanita.

"Kami sangat kesal mengapa pelaku tidak merasa bertanggung jawab setelah menabrak anak saya," ungkap Sayed, sambil meminta agar pelaku tabrak lari ini ditangkap oleh pihak berwajib.

Sementara itu, melalui penelusuran, diketahui bahwa mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BL 1334 Y terdaftar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kejadian ini menjadi sorotan karena perilaku pelaku yang tidak mengindahkan tanggung jawab setelah menabrak korban.

Penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan agar keadilan bisa terwujud. Semoga korban segera pulih dari luka-lukanya dan pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll