24 C
id

Terungkap! Sosok Pj Gubernur Aceh Selanjutnya: Fraksi-fraksi di DPR Aceh Sepakat Mengusulkan Pengganti Pj Gubernur Aceh

Pengganti Pj Gubernur Aceh
Kantor Gubernur Aceh. (Foto: wikipedia)
BANDA ACEH - Dalam sebuah pertemuan di Gedung DPR Aceh pada hari Jumat (09/06/2023), fraksi-fraksi di DPR Aceh dengan cepat mengambil keputusan terkait penggantian Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023 mendatang.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin. Sebanyak 9 fraksi yang hadir telah sepakat untuk mengusulkan satu nama sebagai pengganti Achmad Marzuki. Fraksi-fraksi tersebut meliputi Partai Aceh, Demokrat, Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PNA, PKS, dan PKB-PDA.

"Sesuai hasil rapat, kami telah memutuskan satu nama, meskipun Mendagri meminta maksimal tiga nama," ungkap Safaruddin pada Jumat, 9 Juni 2023 malam. Namun, nama yang diusulkan tidak disebutkan secara langsung oleh Safaruddin saat ditanya. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diajukan dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh.

Awalnya, rapat Bamus ini direncanakan untuk menyusun jadwal persidangan terkait tanggapan terhadap LKPJ Gubernur Aceh dan beberapa agenda lainnya. Namun, setelah adanya pertanyaan dari pimpinan fraksi-fraksi di DPR Aceh mengenai surat dari Mendagri yang telah dipublikasikan oleh media, rapat tersebut memutuskan untuk membahas surat tersebut.

Akhirnya, kesepuluh fraksi di DPR Aceh menyatakan setuju untuk merespons surat Mendagri dengan mengusulkan satu nama sebagai pengganti Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Berdasarkan informasi dari sumber di DPR Aceh, nama yang diusulkan adalah Sekda Aceh, Bustami Hamzah. Beberapa ketua fraksi dari partai nasional juga setuju dengan usulan ini.

Salah satu ketua fraksi dari partai lokal mengungkapkan, "Kami memutuskan satu nama, yaitu Sekda Aceh Bustami Hamzah."

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR Aceh yang meminta lembaga tersebut untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Aceh untuk periode kedua tahun 2023-2024. Namun, pimpinan fraksi di DPR Aceh tidak menunggu hingga batas waktu 20 Juni 2023 seperti yang diminta dalam surat tersebut. Mereka sepakat untuk segera mengusulkan satu nama putra daerah Aceh sebagai pengganti Achmad Marzuki.

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, menyatakan, "Mengingat waktu yang semakin mendesak dengan jadwal dan agenda dewan, kami sepakat untuk memprosesnya secepat mungkin. Insya Allah, Senin mendatang kami akan mengirimkannya ke Presiden RI melalui Mendagri."

Hal senada diungkapkan oleh Ketua DPD Gerindra Aceh, Fadhlullah, yang juga dikenal dengan nama Dek Fad. Ia menegaskan bahwa tidak perlu menyembunyikan informasi ini dari masyarakat terkait hasil rapat Bamus DPR Aceh.

"Kenapa harus disembunyikan dari rakyat? Saya dari awal sudah memerintahkan Fraksi Gerindra di DPR Aceh untuk menolak perpanjangan Achmad Marzuki. Kami berkomitmen untuk itu. Alhamdulillah, akhirnya 8 fraksi lainnya juga setuju dengan pendapat yang sama," ucapnya.

Keputusan ini menandai langkah awal dalam proses penggantian Penjabat Gubernur Aceh yang akan mengisi kekosongan jabatan setelah masa jabatan Achmad Marzuki berakhir.

Para fraksi di DPR Aceh berharap bahwa pengganti yang diusulkan akan mampu mengemban tugas dan menjalankan roda pemerintahan dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan Aceh.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll