24 C
id

Ulama Aceh Mendorong Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka

Pemilu 2024
Menkopolhukam, Mahfud MD hadir ke Aceh dalam rangka menghadiri rangkaian Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh (Unimal). Selain berdialog dengan tokoh masyarakat, Mahfud MD juga memberikan kuliah umum di Aula GOR Kampus Uteunkot, Lhokseumawe (Foto: aceh.tribunnews)
LHOKSEUMAWE - Sejumlah ulama di Aceh mengungkapkan harapan mereka kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Mahfud MD, agar Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Permintaan ini disampaikan dalam dialog antara ulama, tokoh masyarakat, dan Forkopimda dari 23 kabupaten/kota di Gedung Serba Guna PT Perta Arun Gas, Lhokseumawe, pada malam Minggu (11/6/2023).

Kehadiran Menkopolhukam di Aceh dalam rangka memperingati Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh (Unimal). Selain berdialog dengan tokoh masyarakat, Mahfud MD juga memberikan kuliah umum di Aula GOR Kampus Uteunkot, Lhokseumawe, pada pagi hari Senin (12/6/2023).

Dalam dialog yang dipandu oleh Rektor Unimal, Prof. Herman Fithra, dua ulama dari Aceh Utara menyampaikan harapan mereka kepada Mahfud MD terkait sistem pemilu. Masyarakat memiliki harapan besar agar sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka daripada sistem tertutup.

Ulama juga berharap agar Mahkamah Konstitusi tidak mengabaikan ekspektasi masyarakat hanya untuk memenuhi keinginan segelintir orang yang menggugat sistem tersebut. "Delapan partai politik mendukung sistem pemilu proporsional terbuka," ungkap anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk Samsul Bahri. "Masyarakat juga ingin sistem terbuka. Hanya ada lima orang yang menginginkan sistem tertutup," tambahnya.

Tgk Samsul Bahri menegaskan bahwa jika Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem tertutup, itu akan mengabaikan aspirasi masyarakat luas. Poin serupa juga disampaikan oleh Tgk Teuku Zulfadli Ismail, yang juga mengingatkan pentingnya keamanan saat penghitungan dan rekapitulasi suara untuk mencegah adanya kecurangan.

Mahfud MD merespons permintaan ulama Aceh dalam dialog tersebut. Ia menyatakan bahwa bagi pemerintah atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), sistem pemilu terbuka atau tertutup bukanlah masalah. "Namun, bagi partai politik, hal ini menjadi masalah. Delapan partai mendukung sistem terbuka, sedangkan satu partai mendukung sistem tertutup," jelasnya.

Mahfud menekankan bahwa ada perbedaan prinsip dan teknis dalam hal ini. Bagi KPU, hal ini hanya masalah teknis. Namun, mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengaku belum mengetahuinya. Ia mengingatkan bahwa bocornya keputusan sebelum diputuskan merupakan pengkhianatan. Mantan ketua MK itu juga menyinggung kasus korupsi hakim yang menjual putusan di masa lalu, yang menunjukkan pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Bustami, membacakan sambutan Plt. Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, yang menyampaikan keberhasilan pelaksanaan beberapa pemilu di Aceh yang berjalan lancar dengan partisipasi pemilih yang tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll