24 C
id

Damai dan Harmoni: Penyelesaian Kasus Penghalangan Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah

Dinas Syariat Islam
Surat Kesepakatan Perdamaian
BIREUEN - Kasus dugaan penghalangan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. 

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bireuen telah melaporkan Dinas Syariat Islam (DSI) setempat atas dugaan penghalangan tersebut.

Namun, perdamaian akhirnya tercapai melalui surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bireuen, Athaillah A. Latief, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Mulyadi, dan Prabianto Mukti Prabowo dari Subkomisi penegakan HAM Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dengan nomor: 003/KPIKH-MD.00.01 VI2023.

Dalam surat kesepakatan tersebut, pihak pelapor yaitu Ketua PD Muhammadiyah Bireuen dan terlapor Kepala DSI sepakat untuk berdamai setelah menjalani proses mediasi pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu. 

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat beberapa poin yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Salah satunya adalah Ketua PD Muhammadiyah Bireuen bersedia merubah rencana pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga menjadi pembangunan Musala dengan penyesuaian bangunan serta melanjutkan pembangunan di atas pondasi yang telah ada.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkomitmen untuk menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan memperhatikan situasi kearifan lokal setempat.

Pemkab Bireuen bersama Pengurus Daerah Muhammadiyah Bireuen akan mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, mengenai hal-hal yang terkait dengan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk rencana pembangunan Musala.

Hal ini dijelaskan dalam butir kesepakatan damai yang telah disepakati.

Selanjutnya, terkait dengan perizinan, Kepala Perwakilan Komnas HAM Aceh akan melakukan komunikasi dengan Bupati Bireuen paling lambat akhir Juli 2023 untuk memastikan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada tahun 2017 masih dapat digunakan sebagai dasar rencana pembangunan Musala dengan penyesuaian teknis yang diperlukan.

Salah satu kesepakatan lainnya adalah PD Muhammadiyah Bireuen diimbau untuk tidak melanjutkan aktivitas rencana pembangunan Musala di lokasi tersebut sampai hasil sosialisasi diberikan.

Selanjutnya, Komnas HAM RI meminta kepada Pemkab Bireuen dan PD Muhammadiyah Bireuen untuk terus membangun komunikasi yang baik dan efektif, serta menjaga situasi dan kondisi yang kondusif sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Dengan adanya kesepakatan damai ini diharapkan tercipta harmoni antara pihak terkait dan masyarakat setempat dalam menjalankan kegiatan keagamaan dengan tetap menghormati hak asasi manusia.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll