Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Terpidana Judi Online di Pidie, Aceh
![]() |
Eksekusi Cambuk terhadap Penjudi Online (Foto: Serambinews.com/Kejari Pidie) |
Kejadian ini mencuat setelah mereka menjalani persidangan dan diputuskan bersalah secara hukum oleh Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Menurut data dari Kejari Pidie, kelima terpidana dalam perkara maisir (judi) online itu menerima hukuman cambuk berkisar antara 19 hingga 27 kali, setelah masa tahanan mereka dipotong sesuai putusan hakim.
Menariknya, para terpidana dianggap mampu menahan sebatan rotan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim MS Sigli.
Tindakan eksekusi cambuk dilakukan oleh algojo, yang bertanggung jawab untuk melaksanakan hukuman tersebut.
Meskipun pelaksanaan eksekusi ini terjadi, ada catatan bahwa proses cambuk berlangsung lancar, dan terpidana menerima hukuman sesuai putusan hukum atas kasus yang telah mereka lakukan.
Kepala Kejaksan Negeri Pidie, Gembong Priyatno SH Mhum, melalui Kasi Intelijen Kejari Pidie, Yudhi Permana SH MH, menyatakan bahwa seluruh proses eksekusi telah dilakukan sesuai putusan Mahkamah Syari'yah Sigli Nomor 06/JN/2023/MS-SGI yang diberlakukan pada 11 Juli 2023.
Di antara terpidana yang menerima hukuman cambuk adalah Ikhwan Fuadi Bin A. Hamid, Heri Fakrizal Bin M.Yasin, Muhammad Haiqal Bin Muhammaddar, Ikram Bin Hasbi Abidin, dan Junaidi Bin Abdul Wahid.
Masing-masing terpidana menerima jumlah cambuk yang berbeda, namun semuanya telah dipotong masa tahanan yang mengakibatkan pengurangan jumlah cambuk.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Muhammad Abduh, S.H, yang dibantu oleh Hakim Pengawas, Anggota dari Satpol PP/WH sebanyak 15 orang, satu tenaga kesehatan, dan algojo.
Sejumlah pejabat penting seperti Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Kasi Intelijen Kejari Pidie, serta Kasi BP3R Kejari Pidie juga turut menyaksikan pelaksanaan eksekusi ini.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS
Ikuti kami di Fb Acheh Network Media