ACHEHNETWORK.COM - Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, mengemukakan pandangannya terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya telah melampaui kewenangannya terkait pengembalian bank konvensional di Aceh.

"Sebagai lembaga pengawas perbankan, OJK pusat saya rasa telah melampaui kewenangannya terkait pernyataan lampu hijau akan beroperasi kembali bank konvensional di Aceh melalui revisi Qanun LKS," ungkap Haji Uma pada Jumat, 14 Juli 2023.

Ia menyoroti pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang mengisyaratkan adanya lampu hijau bagi bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS yang sedang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang menurutnya melanggar Pasal 18B (ayat 1) UUD 1945.


Haji Uma menjelaskan bahwa penerapan Qanun LKS di Aceh bukanlah hal yang dilakukan secara sembarangan.

"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang, serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh," paparnya.


Oleh karena itu, OJK sebagai lembaga pengawas perbankan tidak memiliki hak untuk mengatur atau ikut campur dalam menentukan bank mana yang dapat beroperasi di Aceh, sebuah daerah otonom dengan kekhususan yang dijamin dan dilindungi secara konstitusional.


"Hal ini menimbulkan kesan adanya relasi dan konflik kepentingan dalam proses revisi Qanun LKS Aceh. OJK seharusnya tidak campuri kewenangan Aceh sebagai lembaga pengawas perbankan sesuai amanah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," tegas Haji Uma.

Ia juga meminta OJK untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataan kontroversial terkait isyarat lampu hijau bagi bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh pada rapat kerja Komite IV DPD RI dengan OJK di masa yang akan datang.

Sebagai informasi, OJK memberikan lampu hijau terhadap bank konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS Aceh.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah acara di Gedung DPR RI Jakarta pada Rabu, 12 Januari 2023.


Dalam pernyataannya, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa mereka tidak ingin melihat adanya pemisahan antara bank konvensional dan bank syariah di suatu daerah.

OJK berharap masyarakat dapat memilih layanan perbankan sesuai dengan keinginan mereka.

Namun, hal ini menimbulkan pro dan kontra di Aceh karena Qanun LKS yang telah diterapkan di sana menjadikan sistem perbankan syariah sebagai pilihan utama.

Meskipun usia penerapannya masih relatif singkat, DPR Aceh telah memutuskan untuk merevisi produk regulasi yang mereka buat sebelumnya.

Revisi ini menciptakan kontroversi karena muncul wacana untuk mengembalikan bank konvensional agar dapat beroperasi kembali di Aceh.(*)


Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media