24 C
id

Jokowi Tunjuk Kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh: Antara Kontroversi dan Tantangan Masa Depan

Gubernur Aceh
Surat keputusan Presiden RI (Foto: Dok.)
BANDA ACEH - Presiden Joko Widodo kembali mengangkat Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk masa jabatan 2023-2024.

Keputusan ini terlihat dalam petikan resmi Keputusan Presiden RI Nomor 112/TPA Tahun 2023-2024. Dalam keputusan tersebut, Achmad Marzuki ditetapkan kembali sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024.

Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dilakukan berdasarkan keputusan resmi Presiden Republik Indonesia.

Keputusan ini mengperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, mulai sejak ditetapkan, dengan diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan langsung kepada Achmad Marzuki.

Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2023.

Namun, perlu diketahui bahwa DPR Aceh tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024.

Penolakan ini dipicu oleh pandangan negatif terhadap kinerja Achmad Marzuki selama menjabat sebagai Pj Gubernur pada periode sebelumnya, yaitu 2022-2023.

Kritik terhadap Achmad Marzuki mencuat karena dianggap telah menciptakan kegaduhan selama masa jabatannya.

Salah satu permasalahan utama adalah kebijakan pemberian izin tambang yang banyak, yang menimbulkan kontroversi dan ketegangan di masyarakat Aceh.

Selain itu, penunjukan Dirut Bank Aceh dan usulan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) juga menjadi polemik.

DPR Aceh mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juni untuk mengusulkan pergantian Pj Gubernur Aceh.

Surat tersebut ditandatangani oleh seluruh ketua fraksi di DPR Aceh dan mencantumkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi permintaan tersebut.

Hasil evaluasi DPR Aceh menunjukkan bahwa kinerja Achmad Marzuki selama 11 bulan menjabat sebagai Pj Gubernur belum memenuhi harapan masyarakat Aceh.

DPR Aceh menyoroti beberapa masalah, antara lain ketidakmampuan dalam mencari solusi terhadap penurunan pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus yang masih belum tercapai.

Selain itu, skema pembangunan Aceh dinilai belum memiliki arah yang jelas dalam menangani kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia, dan masalah lainnya.

Pertumbuhan ekonomi Aceh juga masih di bawah target yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, absensi Achmad Marzuki yang minim dalam rapat paripurna juga menjadi perhatian DPR Aceh.

Dari 30 kali rapat paripurna yang digelar, hanya tujuh kali Marzuki hadir.

Selain itu, ia juga dinilai kesulitan dalam berkomunikasi dengan berbagai pihak dan kurang menghargai nilai-nilai Syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.

Dalam surat tersebut, DPR Aceh memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Permohonan ini didasarkan pada penilaian seluruh fraksi di DPR Aceh. Sebagai alternatif, DPR Aceh mengusulkan Bustami, Sekda Aceh, sebagai calon Pj Gubernur.

Bustami dianggap lebih mampu berkomunikasi dengan baik antara eksekutif dan legislatif, karena memiliki pengalaman yang cukup dalam Pemerintah Aceh.

Dengan demikian, perubahan dalam posisi Penjabat Gubernur Aceh telah menjadi perhatian serius DPR Aceh, yang mengharapkan perbaikan dalam kepemimpinan dan kinerja pemerintahan daerah demi kesejahteraan masyarakat Aceh yang lebih baik.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll