24 C
id

Ditangkap Polisi, Mantan Keuchik Ulee Lheue Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Nurul Arafah Islamic Center

Ulee Lheue
Penangkapan mantan Keuchik Ulee Lheue (Foto: Dok. Polisi)
BANDA ACEH -  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah berhasil menangkap DA (52), mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center.

Dana untuk proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa DA telah membuat surat keterangan tanah (SKT) untuk dua persil lahan milik gampong, namun tidak mendaftarkannya dalam buku inventaris desa.

"Fadillah mengungkapkan bahwa DA dengan sengaja melampirkan rekening pribadinya dalam proses pencairan dana pembebasan tanah gampong sebesar Rp223.531.120. Padahal seharusnya, yang dilampirkan adalah rekening gampong," kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya, bersama dengan SH, mereka dengan sengaja membuat dokumen sporadik atas nama SH untuk sebagian tanah milik gampong, seolah-olah tanah tersebut menjadi milik SH, dan mereka melampirkan rekening pribadi untuk memperoleh keuntungan.

"Dana pembebasan lahan tersebut digunakan tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya," tambah Fadillah.

Keterlibatan SH juga menjadi sorotan. DA berhasil membujuk SH untuk mengaku bahwa tanah yang sebelumnya kosong atau belum memiliki pemilik sebenarnya milik SH.

Setelah dilakukan pengukuran, keduanya membuat dokumen sporadik untuk Persil No.13 dengan tanggal mundur, seolah-olah tanah tersebut menjadi milik SH. SH juga mengakui bahwa ia melampirkan rekening pribadinya dalam maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dana sebesar Rp142.809.932 masuk ke rekening pribadi SH.

"SH juga mengakui bahwa ia telah menggunakan dana pembebasan tersebut tanpa mengikuti prosedur, sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi," ungkap Kasat Reskrim.

"Dugaan keterlibatan dari dinas terkait dalam pembebasan tersebut adalah mereka dengan sengaja tidak melakukan penelitian, pengecekan, dan verifikasi yang mendetail terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk tiga persil tanah milik gampong. Mereka mengetahui bahwa pembayaran dilakukan ke rekening pribadi, padahal seharusnya dibayarkan ke rekening gampong," tambahnya.

Sebelumnya, SH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center yang menggunakan dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019 di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, membenarkan penetapan tersangka terhadap SH. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada tanggal 20 Juni 2023.

"SH merupakan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue pada periode tahun 2016-2021," ungkap Fadillah.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll