24 C
id

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tangkap Tersangka Korupsi Dana GU 2018

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, penahanan tersangka, korupsi, Dana Ganti Uang
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tangkap Tersangka Korupsi Dana GU 2018 (Foto: Kejari Aceh Tengah)
Achehnetwork.com, Aceh Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AP atas dugaan korupsi Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat pada tahun anggaran (TA) 2018.

Kepala Seksi Intel Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar, mengungkapkan bahwa AP tiba di kantor pada pukul 09.00 WIB dan setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan.

Tindakan penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum dalam kasus yang sedang ditangani.


Tersangka AP dikenakan dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hal ini menunjukkan seriusnya kasus ini dan upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.


Sebelumnya, pada tanggal 20 Juli 2023, Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah telah menetapkan AP, yang merupakan mantan bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) setempat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Dana Ganti Uang Persediaan (GUP) tahun anggaran (TA) 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasari oleh dugaan penyalahgunaan jabatan yang terjadi pada kasus ini.

Kasus ini telah menjadi fokus penyelidikan sejak Maret 2023, menunjukkan komitmen dari pihak kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah tersebut.

Langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam menangani kasus ini menunjukkan tindakan tegas dan serius dalam memberantas korupsi.

Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat percaya bahwa setiap tindakan korupsi akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)


Sumber: AJNN

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll