24 C
id

Kejari Lhokseumawe Menemukan Terobosan Baru dalam Kasus Korupsi RS Arun: Pengembalian Uang Rp500 Juta oleh Mantan Dirut PTPL

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kasus korupsi RS Arun, pengembalian uang, terobosan baru, mantan Dirut PTPL
Tim penyidik menerima pengembalian uang dari saksi AG dalam kasus korupsi RS Arun. Foto: Dok. Kejari Lhokseumawe)
Ahehnetwork.com, Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil mendapatkan pengembalian uang senilai Rp500 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Arun daerah tersebut.

Kabar baik ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama. Uang tersebut dikembalikan oleh mantan Direktur Utama PTPL yang menjabat dari tahun 2018 hingga 2022, AG.


Menurut Therry, pengembalian uang ini berhubungan dengan pembayaran gaji yang tidak sah, sehingga uang tersebut dikembalikan.

"Ini merupakan langkah positif dalam mengembalikan aset negara yang dirugikan oleh tindakan korupsi," ujar Therry kepada media pada hari Selasa, 18 Juli 2023.


Lebih lanjut, Therry menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan telah disetor ke Bank Syariah Indonesia dan dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, jumlah total uang yang telah berhasil disita dari kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp9,7 miliar.

Angka ini menunjukkan upaya tegas pihak kejaksaan dalam memerangi korupsi dan memulihkan dana yang telah dirugikan.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga mengimbau kepada semua pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi yang terjadi di RS Arun untuk dengan sukarela menyerahkan hasil tersebut kepada penyidik.

Tindakan ini penting dalam membangun kesadaran dan ikut serta dalam proses penegakan hukum.

Therry juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe atas dukungan hukum yang diberikan.

Keberadaan pengadilan menjadi penting dalam memberikan izin dan persetujuan dalam setiap langkah pro justitia yang diambil, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lancar.


Dengan adanya pengembalian uang yang signifikan ini dan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pihak kepolisian, dan pengadilan, diharapkan kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll