24 C
id

Kepemimpinan Achmad Marzuki Diperpanjang, DPRA Sambut Baik Keputusan Presiden

Achmad Marzuki
Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yahya) (Foto: wikipedia/serambinews,/detikcom)
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diwakili oleh Ketua Saiful Bahri dengan penuh antusias menyambut keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Aceh.

Bahkan, DPRA sangat menghormati kebijakan tersebut.

"Kami dengan tulus menyambut baik penunjukan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh oleh Presiden," ungkap Saiful Bahri, yang akrab dipanggil Pon Yahya, pada Kamis, 6 Juli 2023.

Pon Yahya berharap agar semua tokoh dan elemen masyarakat menghormati keputusan ini.

Dengan demikian, kepemimpinan Achmad Marzuki dalam setahun ke depan dapat membawa Aceh menuju arah yang lebih baik.

"Mari kita bersatu dan melampaui perbedaan pendapat, demi membangun masa depan yang lebih baik bagi Aceh," ujar Pon Yahya.

Pon Yahya juga berharap agar Achmad Marzuki dapat memberikan kontribusi yang lebih baik di masa depan. Terutama dalam mengelola pemerintahan Aceh dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

"Achmad Marzuki akan memegang jabatan sebagai Pj Gubernur Aceh selama setahun ke depan," kata Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri kepada media.

Benni menjelaskan bahwa Keputusan Presiden tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, yang mewakili Menteri Dalam Negeri, di kantor setempat pada siang hari Rabu, 5 Juli 2023.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll