24 C
id

KIP Aceh Ingatkan Masyarakat: Jangan Terjebak Politik Uang di Pemilu 2024

KIP Aceh, politik uang, pemilu 2024, pemilih cerdas, praktik korupsi, pemilihan rasional, melawan politik uang, pendidikan pemilih, pesta demokrasi
Logo KIP Aceh
Achehnetwork.com, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memberikan peringatan kepada masyarakat Aceh yang akan menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 agar tidak terjebak dalam praktik politik uang.

"Kami mengingatkan pemilih agar tidak terjebak dalam politik uang pada pemilu mendatang," kata Akmal Abzal, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Provinsi Aceh, di Banda Aceh pada hari Senin.

Menurutnya, politik uang dilakukan dengan cara menjanjikan sejumlah uang atau barang kepada pemilih agar memilih calon tertentu.

Politik uang merupakan cara yang licik untuk meraih kekuasaan.

Akmal menjelaskan bahwa politik uang merupakan politik transaksional yang menyebabkan pemilih memilih calon tanpa pertimbangan rasional, melainkan karena ketergantungan yang terbentuk.

Praktik politik uang ini juga berpotensi memicu terjadinya korupsi.

"Kepada masyarakat, kami mengajak untuk menjadi pemilih yang cerdas dengan memilih calon berdasarkan hati nurani dan bukan karena uang atau janji-janji lainnya," kata Akmal Abzal dengan tegas.

Sebagai anggota KIP Provinsi Aceh yang segera mengakhiri masa tugasnya, Akmal mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemui atau menyaksikan praktik politik uang dalam pemilu kepada pihak yang berwenang.

Selain melaporkan, masyarakat juga didorong untuk memberikan pendidikan kepada pelaku politik uang bahwa apa yang mereka lakukan bertentangan dengan undang-undang dan merusak integritas pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat.


"Kualitas Pemilu 2024 ditentukan oleh para pemilih. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih yang rasional, memilih wakil rakyat tanpa terpengaruh oleh uang atau kepentingan lainnya. Dan yang terpenting, manfaatkan hak pilih pada Pemilu 2024," ungkap Akmal Abzal.

Pemilu 2024 akan mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemungutan suara ini akan dilakukan secara serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll