Achehnetwork.com, Aceh Barat - Kabut malam menyelimuti Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Namun, kegelapan malam tidak bisa menyembunyikan aksi kejahatan yang terjadi.

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat telah menangkap seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada Sabtu malam (15/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil menggulung sindikat penimbunan BBM ilegal yang meresahkan masyarakat.


Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Cot Seumeureung.

Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar secara ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menangkap tersangka yang diduga sebagai pemilik BBM jenis solar tersebut, MD (47), warga Desa Cot Seumeureung.


Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Saat tiba di TKP, petugas menemukan tiga drum fiber berwarna biru yang berisikan minyak solar, serta tiga jerigen berisikan minyak solar.

Dari hasil penyelidikan di TKP, diketahui bahwa tersangka memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara mengisi tangki mobil bus penumpang Merk Kia BL 1952 ES dari SPBU.

Setelah diisi, BBM solar tersebut kemudian dipindahkan ke rumah pelaku menggunakan mesin pompa yang telah dirakit di mobil.

Proses pemindahan BBM ke dalam drum fiber dan jerigen dilakukan berulang kali, hingga akhirnya BBM jenis solar tersebut ditimbun.


Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga drum fiber berwarna biru yang berisikan minyak solar sebanyak 600 liter, serta tiga jerigen berisikan minyak solar sebanyak 50 liter.

Mobil Kia BL 1952 ES yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tindakan penimbunan dan perniagaan BBM jenis solar tanpa izin yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang RI nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Tersangka dan barang bukti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam gelap malam, kepolisian berhasil membongkar praktik kejahatan yang meresahkan masyarakat. 

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tetap berkomitmen melindungi kepentingan publik dan menegakkan hukum demi keadilan.

Semoga tindakan ini memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sejenis, sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga di masyarakat.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media