24 C
id

Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Tutup Perusahaan Tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) untuk Melindungi Lingkungan dan Kesejahteraan

Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Tutup Perusahaan, Tambang, PT Beri Mineral Utama (BMU), Dampak Negatif, Pencemaran Lingkungan, Kerusakan Adat Istiadat, Kesejahteraan Masyarakat
Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Kluet Tengah
Achehnetwork.com, Aceh Selatan - Pada Selasa, 25 Juli 2023, Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, secara resmi menyatakan sikap untuk menutup perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU).

Kesepakatan ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua Forum Keuchik kecamatan setempat, Amrullah, Panglima Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) Kluet Tengah, Safrudin, serta perwakilan dari Mukim Menggamat, Hamdani, dan Mukim Telago Batu, Husin. Camat Kluet Tengah, Mukhlis Anwar, juga turut mengetahui dan mendukung kesepakatan ini.

Dalam pernyataan yang tersebar luas di media sosial, masyarakat Kluet Tengah sepakat untuk menutup PT BMU karena perusahaan tersebut telah menimbulkan beberapa dampak negatif.

Dalam surat tersebut, terdapat enam poin dampak yang dijelaskan sebagai berikut:

1. Pencemaran Sungai Menggamat: PT BMU telah mencemari Sungai Menggamat, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat setempat.

2. Kerusakan Tatanan Adat Istiadat: Kehadiran PT BMU juga telah merusak tatanan adat istiadat di Kecamatan Kluet Tengah, mengancam keberlangsungan budaya lokal.

3. Kurang Pedulinya terhadap Kesejahteraan Masyarakat: PT BMU dianggap tidak memperhatikan kesejahteraan Masyarakat Kluet Tengah, termasuk anak yatim dan aspek sosial lainnya.

4. Tidak Memberikan Dampak Ekonomi yang Positif: Meskipun PT BMU beroperasi di wilayah tersebut, perusahaan ini tidak memberikan dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah.

5. Memfasilitasi Perusahaan Lain yang Berdampak Negatif: PT BMU diduga membiarkan perusahaan lain masuk ke wilayah Kecamatan Kluet Tengah, yang mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat setempat.

6. Penambangan Emas Ilegal: PT BMU juga dituduh melakukan perendaman emas di atas hulu Sungai Menggamat tanpa izin yang sah, melanggar regulasi dan merusak lingkungan.


Camat Kluet Tengah, Mukhlis Anwar, menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut merupakan hasil usulan dari masyarakat setempat.

Tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh telah melakukan peninjauan ke lokasi tambang PT BMU dan menemukan adanya beberapa pelanggaran di lapangan.

Hasil peninjauan tersebut akan menjadi pertimbangan serius bagi tim untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Camat menekankan bahwa surat pernyataan ini tidak dibuat-buat, melainkan merupakan respons atas kondisi riil yang terjadi di lapangan.

Jika tim dari Dinas ESDM menyimpulkan bahwa PT BMU telah melakukan pelanggaran berat, maka perusahaan tersebut harus menerima konsekuensi atas tindakannya, termasuk kemungkinan penutupan.


Dengan adanya sikap tegas masyarakat Kluet Tengah ini, diharapkan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat dapat dilindungi dan dijaga dengan lebih baik.

Keputusan ini juga menjadi pijakan untuk memastikan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal.

Tim dari Dinas ESDM diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan hasil temuan lapangan untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh masyarakat Kluet Tengah.(*)

Sumber Serambinews.com

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll