Achehnetwork.com, Bandung - Polresta Bandung telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap sopir taksi online asal Karanganyar, Jawa Tengah, yang jasadnya ditemukan di Kabupaten Bandung.

Pelaku pembunuhan, yang berinisial HAP (37), berhasil ditangkap di daerah Malangbong, Kabupaten Garut.

Selain HAP, ada satu pelaku lain yang berperan sebagai penadah mobil milik korban.

Pelaku penadah, berinisial BU (24), membeli atau menukar mobil hasil jarahan HAP dengan miliknya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, telah mengungkap kronologi dan motif di balik pembunuhan sopir taksi online dan offline asal Karanganyar yang jasadnya ditemukan di Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Menurut Kusworo, tersangka Hendri Afan Ardianto (37) meracuni korban Egy Yoga Perdani (28) agar dapat merampas mobil korban.

Motif di balik perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi, dimana Hendri ingin menguasai kendaraan untuk dijual atau ditukar guna mendapatkan uang untuk biaya sekolah anaknya.

Hendri mengakui bahwa ia membutuhkan uang untuk sekolah anaknya, sehingga ia mengambil mobil korban setelah meracuninya.

"Dalam rangka menjual mobil dengan cepat, saya memutuskan untuk menukar tambah mobil tersebut. Saya hanya butuh Rp10 juta," ungkap Hendri.

Dengan hasil dari tukar tambah mobil, Hendri mendapatkan uang yang dibutuhkannya dan langsung menuju pulang.

Namun, mobil mereka mengalami mogok di Sumedang dan harus diangkat dengan derek.

Hendri mengakui bahwa sebelumnya ia tidak mengenal Budi Utomo (24), yang merupakan penadah mobil hasil kejahatan Hendri.

Mereka berkomunikasi melalui Facebook dan melakukan tukar tambah mobil.

Kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan tak bernyawa di Kertasari.

Polisi menemukan mobil veloz yang hendak dibakar oleh Budi, yang pada awalnya tidak menyadari bahwa itu merupakan hasil kejahatan.

Saat ini, kedua pelaku, Hendri dan Budi, telah diamankan oleh Polresta Bandung untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.

Kronologi awal pembunuhan ini terungkap melalui mobil yang hendak dibakar namun gagal terbakar sepenuhnya.

Polisi mencurigai adanya hubungan antara mobil yang dibakar tersebut dengan jenazah yang ditemukan di Kertasari.

Mayat tersebut merupakan Egy, seorang sopir taksi online asal Karanganyar.

Hendri, dengan modus mengajaknya dalam perjalanan taksi online secara offline, meracuni korban sebelum merampas mobilnya.

Kusworo menjelaskan bahwa Hendri menyewa transportasi dari korban selama tiga hari dua malam dengan alasan perjalanan dari Karanganyar ke Semarang.

Namun, sepanjang perjalanan, Hendri mencari kesempatan untuk membeli racun ikan atau potas.

Hendri meracuni korban dengan...

Lanjut Halaman 2...

Hendri meracuni korban dengan potas yang ia campurkan ke dalam minuman korban.

Setelah korban kejang-kejang dan tak sadarkan diri, Hendri merampas mobil korban dan menggeser jenazahnya ke jok tengah.

Hendri kemudian menjual mobil tersebut kepada Budi Utomo di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung. 

Setelah itu, Budi berencana untuk membakar mobil tersebut, tetapi ia terkejut ketika mengetahui bahwa kendaraan tersebut terkait dengan penemuan mayat di Kertasari.

Hendri dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana (perampokan). Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, Budi dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana (penadahan) dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP (penghilangan barang bukti). Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media