24 C
id

YARA Subulussalam Membuka Tabir Rahasia: Permohonan Dokumen Mengungkap Penguasaan Lahan Kontroversial di Kota Subulussalam

YARA Subulussalam, keterbukaan informasi, penguasaan lahan, permohonan dokumen, HGU perkebunan, merugikan negara
Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam (Foto: aceh.tribunnews)
Achehnetwork.com, Subulussalam - Maraknya kabar mengenai penguasaan lahan ratusan hektar oleh oknum pemilik modal secara pribadi di Kota Subulussalam telah menarik perhatian serius Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) setempat.


Sebagai respons terhadap kondisi ini, YARA Kota Subulussalam pada hari Selasa, 18 Juli 2023, mengajukan permohonan salinan daftar nama perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan beserta dokumen perizinannya yang beroperasi di Kota Subulussalam.


"Kami telah mengajukan permohonan informasi publik mengenai daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta dokumen perizinan yang beroperasi di Kota Subulussalam melalui e-mail PPID setempat," ungkap Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam.

Permohonan dengan nomor 027C/YARA/VII/2023, yang diajukan pada tanggal 17 Juli 2023, ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam.

Edi menyatakan bahwa permohonan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkebunan, khususnya kebun kelapa sawit, di Kota Subulussalam memiliki izin HGU.

Hal ini penting karena muncul informasi mengenai lahan ratusan hektar yang dikuasai oleh individu tanpa memiliki izin seperti HGU yang seharusnya diperlukan.

"Kami ingin mengetahui secara pasti, oleh karena itu kami meminta daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta izin-izin lainnya yang ada di Kota Subulussalam," jelas Edi.

Jika benar terjadi penguasaan lahan ratusan hektar secara pribadi seperti yang dikabarkan, hal ini dapat dikategorikan sebagai merugikan negara.

"Proses penguasaan lahan seharusnya melalui mekanisme yang berlaku. Namun, jika ada pelanggaran, hal ini dapat merugikan daerah karena tidak terdaftar secara sah di Kota Subulussalam," tegas Edi.

Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa usaha perkebunan seharusnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi jika dikelola secara pribadi, pendapatan tersebut dapat berkurang atau bahkan nihil.

YARA berharap bahwa dokumen yang diminta akan menjadi dasar bagi mereka dalam mendesak pemerintah kota untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menguasai lahan tanpa izin yang seharusnya.

Menurut Edi, permintaan informasi ini merupakan hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

YARA berharap agar PPID Kota Subulussalam dapat merespons permohonan ini dengan memberikan dokumen sesuai dengan permintaan yang diajukan.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll