24 C
id

Pemerintah Aceh Mengampanyekan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Fakir dan Miskin

Bantuan hukum gratis, masyarakat fakir dan miskin, Aceh, Pemerintah Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, LBH/OBH, pendampingan hukum
Ilustrasi Pemerintah Aceh Mengampanyekan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Fakir dan Miskin (Foto: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)
Achehnetwork.com, Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan akses bantuan hukum gratis atau probono kepada masyarakat kalangan fakir dan miskin. Program ini telah berjalan selama 5 tahun sejak tahun 2019 lalu.


Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J. Prang, menyatakan bahwa bantuan hukum gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan, pendampingan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat fakir dan miskin yang tengah menghadapi permasalahan hukum.


Bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Aceh berupa penyaluran dana Bantuan Hukum Fakir Miskin kepada Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH), yang bertugas mendampingi masyarakat fakir dan miskin dalam penanganan perkara hukum di pengadilan.


Pada tahun ini, dana bantuan telah disalurkan kepada 12 LBH/OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum, yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Aceh, antara lain Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Nagan Raya.

Proses penyaluran dana bantuan melibatkan verifikasi administratif dan faktual, diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.


Sebanyak 116 masyarakat fakir dan miskin telah mendapatkan pendampingan hukum dari 12 LBH/OBH tersebut, dengan jumlah perkara mencapai 116, yang meliputi berbagai bidang hukum seperti pidana, perdata, jinayah, muamalah, dan munaqahah.

Diharapkan bahwa bantuan ini dapat meringankan beban baik secara finansial maupun dari segi pendampingan hukum terhadap perkara yang dihadapi oleh masyarakat.

Amrizal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Aceh dalam membantu masyarakat miskin, terutama dalam hal pendampingan perkara hukum.


Amrizal berharap bahwa program dan kegiatan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh ini akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang, sehingga masyarakat miskin yang tengah berurusan dengan hukum akan tetap mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

Upaya ini menegaskan bahwa Pemerintah Aceh terus berusaha untuk menciptakan kesetaraan akses terhadap keadilan bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll