24 C
id

Perangi Judi Online: Tausiyah MPU Aceh Tenggara dan Hukum Islam Menuju Generasi Muda yang Islami

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tenggara, judi online, sosialisasi fatwa, blusukan, masjid, generasi muda, Islami, Tgk Bukhari Husni, hukum Islam, pemberdayaan masyarakat, Kute-Kute, komitmen syariat Islam, pengawasan, teknologi media sosial, Wifi umum, Pemerintah Desa, Seri Jahiran, bahaya negatif, kecanduan judi online, tausiyah, Pemerintah Kute, generasi muda yang Islami
Tausiyah MPU Aceh Tenggara dan Hukum Islam Menuju Generasi Muda yang Islami (Foto: Dok.)
ACEH TENGGARA -  Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tenggara (Agara) mengajak seluruh komponen masyarakat setempat untuk secara proaktif menerapkan fatwa MPU Aceh mengenai judi online.

Fatwa MPU Aceh nomor 01 Tahun 2016 tentang judi online telah disosialisasikan oleh anggota MPU melalui kegiatan blusukan.

Mereka mendatangi secara bertahap masjid-masjid yang berada di Kute-Kute dan mengimbau agar fatwa tersebut diikuti dan dipatuhi.

"Kami melakukan hal ini demi generasi muda yang Islami," ujar Ketua MPU Aceh Tenggara, Tgk Bukhari Husni.

Bukhari juga menjelaskan bahwa sosialisasi fatwa MPU dan hukum Islam dilakukan melalui kunjungan ke masjid-masjid untuk memperkuat komitmen pelaksanaan syariat Islam di Aceh Tenggara yang berintegritas.

"Ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan sumber daya dan peran ulama dalam mensosialisasikan fatwa MPU dan hukum Islam," kata Ketua MPU Aceh Tenggara tersebut.

Pengulu Kute, Seri Jahiran, menyatakan bahwa dengan menyosialisasikan fatwa MPU dan hukum Islam tentang judi online di masjid-masjid serta memberikan tausiyah kepada masyarakat setempat, hal ini akan mempermudah Pemerintah Desa dalam memahami secara lebih mendalam mengenai bentuk dan bahaya negatif yang ditimbulkan oleh judi online.


Oleh karena itu, sebagai Pemerintah Kute, Jahiran menjelaskan bahwa mereka akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi media sosial dan internet bagi warga sekitar, terutama dalam menggunakan fasilitas Wifi umum yang tersedia di Kute.

"Fasilitas Wifi publik yang ada di kedai atau warung di sekitar desa akan dibatasi aksesnya agar tidak digunakan untuk menjelajah judi online di internet," ungkap Jahiran.

Menurutnya, judi online telah menjadi ancaman yang sangat mengkhawatirkan dan meresahkan.

Oleh karena itu, perlu diantisipasi dan diperangi bersama-sama untuk melindungi generasi muda dari bahaya negatif kecanduan judi online.

Salah satu langkahnya adalah melalui tausiyah dan menyampaikan imbauan mengenai fatwa MPU Aceh dan hukum Islam kepada masyarakat.

"Kita semua mengetahui seberapa berbahayanya judi online, jadi marilah kita bersama-sama melawan dan memberikan pencerahan kepada masyarakat, terutama kepada diri sendiri dengan mematuhi fatwa MPU dan hukum Islam," tutup Jahiran.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Aceh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

There is no other posts in this category.

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll