24 C
id

Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera, Tuntutan Penjara, JPU, Jaksa Penuntut Umum, Undang-Undang Konservasi, Penyelamatan Satwa, Harimau Sumatera, Racun Hama, Sidang Virtual, Pengadilan Negeri Idi, Denda, Majelis Hakim, Nota Pembelaan
Ilustrasi Harimau Mati (Foto: kompas)
ACEH TIMUR - Sidang kasus pembunuhan Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatrae) menghadirkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Terdakwa, Syahril, yang berasal dari Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, dihadapkan pada tuntutan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Harry Arfhan dan Riki Rosiwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis.

Sidang berlangsung secara virtual dengan Tri Purnama sebagai ketua majelis hakim yang didampingi oleh Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar sebagai hakim anggota.

Terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta dengan opsi subsidiar hukuman pengganti enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Syahril dengan sengaja meracuni Harimau Sumatera dengan cara menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang menjadi mangsa harimau. Tindakan ini dianggap sebagai pembunuhan dengan niat jahat.

Berdasarkan bukti yang ada, JPU menyatakan bahwa terdakwa Syahril terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim Pengadilan Idi akan melanjutkan persidangan pada 13 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa atas tuduhan sengaja meracuni Harimau Sumatera dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam keadaan mati pada Selasa (21/2).


Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di: GOOGLE NEWS

Ikuti juga kami di Fb: Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll