24 C
id

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pemasok Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Lhokseumawe, Pemasok Sabu, Penangkapan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Barang Bukti, Interogasi, Daftar Pencarian Orang (DPO), Pengungkapan Kasus Narkotika, Komitmen Memberantas Narkotika
Pengedar narkoba berhasil diamankan (Foto: Dok. Polisi)
LHOKSEUMAWE  - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pemasok narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.

Dua pelaku berinisial ZU (26) dan MS (21) berhasil ditangkap di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (5 Juli 2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka MS yang akan memasok sabu ke Lhokseumawe.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka MS.

"Kita memiliki petugas yang menyamar sebagai pembeli. Tersangka MS tidak curiga dan setuju untuk menjual sabu kepada petugas. Namun, barang haram tersebut berada di tangan tersangka ZU, sehingga petugas diarahkan oleh MS untuk berhubungan dengan ZU," ujar Henki dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Kamis (6 Juli 2023).

Setelah berhasil meyakinkan ZU, petugas yang menyamar diinstruksikan oleh ZU untuk menjemput narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Di sana, petugas langsung bertemu dengan ZU.

"Ketika sampai di lokasi transaksi yang telah disepakati, MS dan ZU langsung ditangkap. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tempat mereka ditangkap dan menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek warna hijau yang berisi dua paket sabu seberat 315 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone," jelas Henki.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe.

Dalam hasil interogasi singkat, mereka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seorang pria yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan tujuan untuk dijual kembali.

Henki juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menjadi pengedar, pengguna, atau bahkan pemasok sabu atau narkotika jenis lainnya ke Lhokseumawe.

Dia menegaskan bahwa jika masih ada yang berani melakukannya, mereka akan ditindak tegas. Hal ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.

"Jangan sekali-kali terlibat dalam peredaran narkoba. Jika masih ada yang nekat, kami akan bertindak tegas," tegasnya.(*)


Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di: GOOGLE NEWS

Ikuti juga kami di Fb: Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll