24 C
id

Aksi BNN: Ladang Ganja Digeber di Aceh Utara, 21 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan

BNN, pemusnahan ladang ganja, Aceh Utara, perang melawan narkotika
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri bersama 157 personel gabungan memusnahkan ladang ganja di Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Aceh Utara (Foto: Serambinews.com)
Achehnetwork.com, Aceh Utara - Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali memukau dengan aksi tegasnya dalam perang melawan narkotika.


Langkah berani ini terjadi saat BNN mengobrak-abrik dan merobohkan 21 ribu batang ganja di 11 titik ladang yang siap panen, yang berlokasi di Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada Rabu (16/8/2023).


Sang pemimpin dalam pemusnahan ini adalah Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, SH, SIK, MSi, yang mengerahkan kekuatan gabungan dari 157 personel.

Aksi ini menjadi wujud konkret dari akselerasi perang melawan narkotika yang sedang berlangsung di Indonesia.

"Penyapuhan ladang ganja kali ini memiliki arti mendalam dalam sejarah Bangsa Indonesia, khususnya dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78," tegas Irjen Pol I Wayan Sugiri.

Mengamati lokasi pemusnahan, tidak dapat diabaikan bahwa ladang ganja ini terletak di tempat yang cukup terpencil dan sulit dijangkau.

Tim pemusnah harus melewati bukit-bukit terjal yang curam, menempuh perjalanan kaki sekitar 1,6 kilometer selama sekitar 40 menit, dengan ketinggian bervariasi antara 214 hingga 291 meter di atas permukaan laut.

Penemuan ladang ini bermula dari pemetaan yang dilakukan oleh tim BNN RI menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Penyelidikan yang intensif dilakukan dari tanggal 3 hingga 13 Agustus 2023.

Irjen Pol I Wayan menyoroti bahwa ladang ganja yang berhasil dimusnahkan ini memiliki tinggi antara 20 hingga 200 cm, dengan jarak tanam sekitar 50 cm.

Ladang ganja ini ternyata terletak di Desa Teupin Reusep, sebuah wilayah yang menjadi bagian dari Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang digagas oleh BNN RI di Aceh Utara, serta di Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues.

Pemusnahan ini juga berdasarkan ketentuan hukum, yaitu Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pesan yang ingin disampaikan oleh BNN RI melalui tindakan ini sangat jelas: masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya patuh terhadap peraturan-peraturan hukum di Indonesia yang melarang segala bentuk kepemilikan, penanaman, dan peredaran gelap tanaman ganja.

Aksi berani ini semakin memperkuat komitmen BNN RI dalam upaya bersama menjaga masa depan Indonesia dari ancaman narkotika.

Tindakan pemusnahan ladang ganja yang spektakuler ini menjadi cerminan nyata dari semangat perlawanan yang tidak pernah pudar.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll