24 C
id

Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Aceh Selatan: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, kasus korupsi BOKB, Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, penyerahan tersangka dan barang bukti, Kepala BKKP3A, Sekretaris BKKP3A, Bendahara BKKP3A, penahanan, audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan (Foto: Kejati Aceh)
Achehnetwork.com, Aceh Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan Menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BKKP3A)


Pada Rabu, 2 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) yang terjadi pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BKKP3A) setempat.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ucap Ali yang dilansir dari AJNN.


Tersangka dalam kasus ini adalah MY, yang merupakan Kepala BKKP3A, BM selaku Sekretaris, dan TS sebagai Bendahara BKKP3A pada tahun 2016. Saat ini, ketiganya sudah ditahan di Rutan Kelas IIb Tapaktuan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: PRINT-602/L.1.19/Ft.1/08/2023 dan PRINT-603/L.1.19/Ft.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.


Sebelumnya, pada tanggal 25 Mei 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan telah menetapkan MY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOKB tahun anggaran 2016 pada BKKP3A setempat.

Selain MY, juga ditetapkan dua tersangka lainnya, yaitu BM sebagai Sekretaris dan TS sebagai Bendahara BKKP3A pada tahun yang sama.


Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023. MY dan TS kemudian ditahan selama 20 hari sejak 25 Mei 2023 hingga 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan untuk mempercepat proses penyidikan. Adapun tersangka BM akan ditahan kota karena dalam kondisi tidak sehat.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, MY bersama dua tersangka lainnya telah diperiksa sebagai saksi selama empat jam oleh tiga orang penyidik.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam peristiwa pidana terkait pelaksanaan Dana BOKB pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp382 juta dari total anggaran Rp757 juta.(*)

Sumber: AJNN

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll